KoranMandala.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi Kota ungkap kasus penemuan mayat pria yang tergeletak di trotoar Jalan Cikiray, Kota Sukabumi. Korban seorang pengamen yang dikeroyok oleh para juru parkir (jukir).
Para jukir tersebut berjumlah 4 orang yang berinisial JY (30) warga Baros, HS (33) warga Cikole, JA (36) warga Citamiang, ES (68) warga Cikole, mengeroyok korban LFH (37) warga Cibadak, yang diduga mencuri handphone milik JA yang sedang dicharger di dekat toko Asia.
Hal tersebut diungkapkan Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi dalam konferensi pers pengungkapan kasus yang digelar di Mapolres Sukabumi Kota, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Gunungparang, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi, pada Kamis 8 Agustus 2024 pagi.
Baca Juga : Jurnalis Diintimidasi saat Doorstop: Ketua IJTI Kecam Tindakan Kasi Pidsus Kejari Sukabumi
“Diawali pada hari Sabtu, tanggal 20 Juli 2024 diketahui sekira jam 17.00 WIB, di Jalan Ahamda Yani, Kelurahan Kebonjati, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi, tepatnya di depan toko Asia, telah terjadi pencurian 1 unit handpone OPPO F9 yang sedang dicharger,” ujar Rita.
Aksi pencurian tersebut, lanjut Rita, terekam CCTV sehingga terduga pelaku JA mencari keberadaan korban. Kemudian pada hari Minggu (4/8/2024) sekira pukul 16.00 WIB, JA menemukan korban di depan Citimal, Jalan A Yani, Kelurahan Kebonjati, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi.
“Terduga pelaku menganiaya dengan mengeroyok korban, yang di mana pada saat itu korban masih dalam keadaan sadar. Setelah itu korban dibawa ke Jalan Cikiray lalu kembali dianiaya dengan dikeroyok para terduga pelaku sehingga meninggal dunia di pinggir jalan dan dibiarkan begitu saja,” ujar Rita.
Lebih lanjut Rita menjelaskan, akibat perbuatannya tersebut, para terduga pelaku terancam pasal 170 ayat 3 KUHP tentang pengeroyokan menyebabkan meninggal seseorang pidana penjara 12 tahun dan pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan menyebabakan meninggal seseorang pidana penjara 7 tahun.