KoranMandala.com – Dipicu permasalahan sengketa jaminan fidusia, seorang santri di Kota Sukabumi berinisial MAN (15) diduga menjadi korban penganiayaan debt collector hingga mengakibatkan luka di bagian perut bawah dan kepala.
Salah satu kerabat korban, Safri Usman mengatakan. pihaknya sudah melaporkan kejadian penganiayaan tersebut kepada polisi pada 24 Juni 2024 lalu dengan nomor laporan polisi STPL/16/VI/2024/SPKT/SEK GUNUNGPUYUH/POLRES SUKABUMI KOTA/POLDA JABAR
“Kami kemarin datangi ke Polsek Gunungpuyuh untuk menyikapi laporan kami pada tanggal 24 Juni 2024, menanyakan perkembangan kasus yang dilaporkan terkait penganiayaan anak di bawah umur,” ujar Safri, Kamis 15 Agustus 2024.
Baca Juga : Pria Tewas Tergeletak di Trotoar Jalan Cikiray Sukabumi, Korban Seorang Pengamen Dikeroyok Jukir
Safri menambahkan, peristiwa dugaan penganiayaan tersebut, terjadi di Jalan Bhayangkara, Kelurahan Gunungpuyuh, Kecamatan Gunungpuyuh, Kota Sukabumi tepatnya di pinggir jalan depan Toko Elektronik Intan Jaya, pada Sabtu 22 Juni 2024 sekira pukul 17.00 WIB
“Peristiwa penganiayaan tersebut, bermula saat korban mengendarai sepeda motor yang menjadi objek jaminan fidusia di sebuah leasing, diberhentikan oleh debt collector. Korban sempat menolak untuk menyerahkan motor itu hingga akhirnya terlibat percekcokan,” ujar Safri.
Debt collector yang tidak terima kejadian tersebut, lanjut Safri, akhirnya melakukan pemukulan secara berulang. Hal tersebut yang disayangkan oleh pihaknya, karena selain masih anak di bawah umur, korban juga merupakan seorang santri.
“Korban mengaku ditendang di bagian perut bawah dekat alat kelamin sebanyak satu kali, kemudian ditendang di bagian dengkul kaki dan kepala bagian belakang dipukul sebanyak dua kali sehingga mengalami luka,” ujar Safri.
Lebih lanjut Safri mengatakan, akibat kejadian penganiayaan tersebut, korban sempat tidak bisa beraktivitas. Lalu pihak keluarga membawanya ke RSUD Syamsudin SH untuk penanganan medis sekaligus membuat visum untuk keperluan membuat Laporan Polisi.