KoranMandala.com – Sebanyak 460 orang warga binaan di Lapas Kelas IIA Kuningan, mendapat remisi (pengurangan hukuman) diantaranya 16 orang Napi langsung bebas.
Pemberian remisi umum itu dalam rangkaian Peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-79 tahun 2024, yang dilaksanakan secara simbolis oleh Pj Bupati Kuningan Iip Hidajat, di Aula Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Jl. Siliwangi Kuningan, Sabtu 17 Agustus 2023.
Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Yasonna Hamonangan Laoly, dalam sambutan tertulis dibacakan Pj. Bupati Iip Hidayat antara lain menyampaikan pada peringatan HUT RI Ke 79 kemerdekaan Republik Indonesia, Pemerintah memberikan remisi umum dan pengurangan masa pidana umum sebanyak 176.984 orang, terdiri dari 175.728. Dan 1.256 orang anak binaan.
Baca Juga : Karang Taruna Belum Menentukan Sikap di Pilkada Kuningan
“Saya ucapkan selamat atas remisi dan pengurangan masa pidana tahun ini bagi seluruh warga binaan di lembaga pemasyarakatan (Lapas)/ rumah tahanan (Rutan)/ lembaga pembinaan khusus anak (LPKA) seluruh indonesia,” kata Iip saat membacakan sambutannya.
“saya berpesan, tunjukkan sikap dan perilaku yang lebih baik lagi dalam mengikuti seluruh tahapan, proses, kegiatan program pembinaan di masa yang akan datang. khususnya bagi warga binaan yang mendapatkan remisi dan pengurangan masa pidana sekaligus memperoleh kebebasan untuk kembali ke tengah masyarakat,” tambahnya.
Iip Hidayat mengapresiasi yang setinggi-tingginya atas segala bentuk kerja keras jajaran pemasyarakatan baik tingkat pusat maupun daerah yang senantiasa selalu bekerja keras, memegang teguh integritas, dan berdedikasi tinggi dalam menjalankan tugas dan fungsi organisasi walau dengan berbagai keterbatasan demi mewujudkan pelayanan yang optimal.
Kepada seluruh napi dan warga binaan yang hari ini mendapatkan remisi dan pengurangan masa pidana, khususnya yang langsung bebas saya mengucapkan selamat.
Iip Hidayat mengingatkan agar saudara terus meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada tuhan yang maha kuasa. jadilah insan yang taat hukum, berakhlak mulia dan berbudi luhur, serta insan yang berkontribusi aktif dalam masyarakat
Sementara itu, Kepala Lapas Kelas II A Kuningan, Kurnia Panji Pamekas, menyebutkan bahwa pemberian remisi tersebut berdasarkan SK Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor : PAS 1603,1604,1610,1616.PK.05.04 Tahun 2024 Tentang Pemberian Remisi Umum 17 Agustus Tahun 2024, sebanyak 460 orang Narapidana Kuningan berhak menerima remisi, terdiri dari Narapidana yang mendapat pengurangan hukuman sebagian ( RU – I) berjumlah 444 orang dan Narapidana yang mendapat pengurangan hukuman dan langsung Bebas ( RU – II) berjumlah : 16 orang. namun 8 orang harus menjalani kurungan pengganti denda/subsider.