Lebih lanjut Abuhar sapaan akrab Ketua KPU menegaskan, Partai Pengusung tidak Bisa mencabut Dukungan. Namun hal itu, hanya sebatas lolos administrasi. Selanjutnya Paslon yang lolos admnistrasi, tanggal 4 September 2024, harus menjalani medical check-up atau tes kesehatan, terangnya.

Bilamana hasil pemeriksaan ada bakal calon yang tidak sehat, atau tidak waras kejiwaannya, maka dipastikan akan gugur sebagai Bakal calon Bupati Periode 2024- 2029.***

1 2



Sumber:

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Penulis
Exit mobile version