KoranMandala.com – Urusan Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) merupakan persoalan kemasyarakatan, yang menyangkut hajat hidup masyarakat, khususnya petani. Urusan ini memainkan peran penting dalam menjaga kebutuhan pupuk dan pestisida petani.
Demikian disanpaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Garut, Nurdin Yana, dalam keterangan tertulis yanh diterima redaksi, Rabu 4 September 2024, malam.
Saat membuka acara Focus Group Discussion (FGD) bertema Optimalisasi Peran dan Fungsi KP3 di Aula Kantor Dinas Pertanian (Disperta) Garut, Nurdin menyoroti beberapa masalah mendasar, salah satunya adalah ketidakpatuhan terhadap Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk. “Artinya tugas kita menyelesaikan persoalan seperti ini, solusinya harus jelas karena HET sudah ditetapkan,” ujar Nurdin.
Baca Juga: Korupsi Pupuk Subsidi 14 Milyar Lebih, Kejari Karawang Geledah Rumah Tersangka
Nurdin juga menyinggung isu distribusi pupuk subsidi yang dinilai belum optimal meski stok tersedia. Hal ini bahkan telah mendapat perhatian dari pemerintah pusat akibat rendahnya penyerapan pupuk subsidi di kalangan petani.
“Ini masalah yang harus segera diselesaikan, jangan sampai penyerapan pupuk yang rendah justru berdampak buruk pada citra kita. Jika pupuk tidak terserap, kuota pupuk bersubsidi untuk Garut bisa berkurang,” tegasnya.
Kendala Penebusan dan Regulasi Baru
Nurdin meminta Disperta Garut untuk segera mengidentifikasi kendala yang menyebabkan penyerapan pupuk subsidi tidak optimal, termasuk mekanisme penebusan yang rumit. “Cek di mana titik-titik kesalahannya, apakah karena mekanisme penebusan yang berbelit-belit atau ada faktor lain. Ini harus diselesaikan dengan baik,” ujarnya.
Selain itu, Nurdin juga mengungkapkan adanya regulasi baru terkait restrukturisasi KP3. Struktur baru KP3 ini akan melibatkan unsur penegakan hukum, termasuk saber pungli, Inspektorat, Satpol PP, kepolisian, dan kejaksaan. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat pengawasan dan memastikan ketetapan hukum dijalankan.
Ratusan Ton Pupuk Subsidi Masih Tertahan
Kepala Disperta Kabupaten Garut, Haeruman, mengakui bahwa distribusi pupuk subsidi masih menjadi tantangan. Saat ini, ratusan ton pupuk subsidi tertahan di gudang karena belum ditebus oleh kelompok tani. Haeruman meminta petani segera menebus pupuk tersebut untuk menghindari pengurangan volume pupuk bersubsidi.
“Kami sudah bekerja sama dengan PT Pupuk Indonesia, dan dalam dua hari di enam kecamatan, lebih dari 150 ton pupuk berhasil ditebus oleh kelompok tani,” ungkapnya.
Haeruman juga menyoroti kendala teknis terkait penggunaan Kartu Tani yang belum sepenuhnya bermigrasi ke sistem ePuber berbasis KTP. Proses migrasi ini terhambat oleh keterbatasan jumlah petugas lapangan, dengan hanya 255 petugas yang harus melayani 6.600 kelompok tani di Kabupaten Garut.
“Saat ini, kita masih menggunakan dua sistem, yaitu Kartu Tani dan KTP, padahal harapannya migrasi ke ePuber bisa segera dilakukan,” jelas Haeruman.
Ia berharap pertemuan FGD ini dapat menghasilkan solusi yang tepat serta melahirkan Surat Keputusan (SK) baru untuk restrukturisasi KP3, sehingga pengawasan pupuk dan pestisida dapat berjalan lebih efektif.