KoranMandala.com – Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kuningan Yulianawati menyebutkan, dari ketiga Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakilbupati Kuningan 2024-2029 secara administrasi tidak memenuhi syarat.
Ketiga paslon tersebut yakni, H.Yanuar Prihatin-H.Udin Kusnaedi (PKB dan PAN), Dian Rachmat Yanuar-Tuti Andriani (Golkar, Gerindra, Nasdem, PKS) dan paslon HM.Ridho Suganda-H.Kamdan (PDIP, PPP dan Demokrat).
Kata dia, ketiga Paslon ini belum ada keterangan resmi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penerimaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Baca Juga : Peringatan 526 Tahun Kuningan: Semangat ‘Akur, Makmur, Ngawangun, untuk Masa Depan Gemilang
Selain itu, masih ada sejumlah dokumen yang belum lengkap, termasuk surat keterangan dari Pengadilan Niaga terkait status kepailitan yang belum diserahkan.
Terkait dokumen yang belum lengkap kata dia, pihak KPU masih memberikan kesempatan kepada Ketiga Paslon untuk melakukan perbaikan dokumen dari tanggal 6-8 September 2024.
KPU juga telah melakukan verifikasi faktual terhadap ijazah seluruh Paslon dan hasilnya menunjukkan, semua ijazah sesuai dengan yang dikeluarkan oleh institusi pendidikan terkait.
“Tim khusus telah dibentuk oleh KPU untuk mengecek keabsahan ijazah tersebut di sejumlah kota di mana lembaga pendidikan para Paslon mengenyam pendidikan,” kata dia.
Lebih jauh Selain verifikasi administrasi, ketiga Paslon telah menjalani serangkaian tes kesehatan yang menyeluruh di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.
Tes kesehatan ini meliputi pemeriksaan jasmani, rohani, dan tes urine yang dilakukan atas kerjasama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN).