KoranMandala.com – Pemerintah Kabupaten Bandung resmi menetapkan status Tanggap Darurat Bencana menyusul gempa berkekuatan 5,0 skala Richter yang mengguncang wilayah Kecamatan Kertasari dan Pangalengan, Kamis 18 September 2024 sekitar pukul 09.41 WIB.
Penetapan status ini dituangkan dalam Surat Pernyataan Nomor 300.2.1./009/1789/BPBD Tahun 2024.
Baca Juga:Gempa Kabupaten Bandung Hancurkan Bangunan Sekolah dan Rumah di Kecamatan Kertasari
Gempa tersebut mengakibatkan kerusakan parah pada ribuan rumah, sekolah, serta tempat ibadah di kedua kecamatan. Selain itu, puluhan warga dilaporkan mengalami luka-luka.
Dalam menghadapi situasi ini, Bupati Bandung, Dadang Supriatna, menegaskan bahwa penetapan status darurat bencana diharapkan memberi kewenangan lebih luas kepada pemerintah daerah untuk menangani korban terdampak dan memastikan mereka mendapat bantuan yang memadai.
Melalui Surat Pernyataan tersebut, terdapat tiga poin utama yang menjadi fokus penanganan darurat, yaitu:
1. Penetapan Status Tanggap Darurat
Wilayah Kabupaten Bandung dinyatakan dalam kondisi tanggap darurat bencana mulai 18 September 2024 hingga 1 Oktober 2024.
2. Penanganan Cepat dan Terpadu
Perlunya langkah penanganan darurat yang cepat, tepat, dan terpadu untuk meminimalisasi dampak lebih lanjut dari bencana.
3.Pengaktifan Posko Darurat Bencana
Pemerintah mengaktifkan pos komando penanganan darurat bencana serta pos lapangan di seluruh wilayah terdampak untuk mempercepat koordinasi dan penanganan.
Bupati Dadang Supriatna juga menginstruksikan seluruh jajarannya untuk bergerak cepat dan terkoordinasi dalam memberikan bantuan kepada korban terdampak. Ia menekankan pentingnya kolaborasi seluruh komponen masyarakat dan pemangku kepentingan dalam memastikan penanganan bencana dilakukan secara optimal.
Penanganan yang cepat dan tepat ini diharapkan mampu meringankan beban masyarakat serta memulihkan keadaan di wilayah terdampak gempa sesegera mungkin.