KoranMandala.com -Pemerintah Kota Bandung mulai menerapkan sanksi tegas terhadap pelanggaran parkir liar.
Pelaku parkir liar kini tidak hanya akan mendapat teguran, tetapi juga dikenakan denda hingga Rp150 ribu serta risiko derek paksa bagi kendaraan yang melanggar.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan ketertiban dan mengurangi kemacetan di kota.
Paslon Dandan-Arif Perkuat Konsolidasi Menuju Pilwalkot Bandung 2024
Mengapa Parkir Liar Ditindak Tegas?
Parkir liar telah lama menjadi masalah serius di Kota Bandung. Banyaknya kendaraan yang diparkir sembarangan, terutama di jalan-jalan utama, sering menyebabkan kemacetan dan mengganggu pengguna jalan lainnya.
Oleh karena itu, pemerintah memutuskan untuk mengambil tindakan tegas dengan menerapkan denda dan derek paksa.
Kebijakan ini diharapkan dapat menekan jumlah pelanggar dan mendorong pengendara untuk lebih mematuhi aturan parkir yang berlaku.
Selain itu, penegakan sanksi bertujuan untuk meningkatkan kenyamanan pengguna jalan dan mendukung kelancaran lalu lintas.
Siapa yang Bertanggung Jawab dalam Penertiban?
Penertiban parkir liar ini akan dilakukan oleh Dinas Perhubungan Kota Bandung bekerja sama dengan pihak kepolisian.
Tim gabungan ini akan melakukan patroli rutin di sejumlah lokasi yang sering dijadikan tempat parkir liar. Mereka akan mengawasi dan segera menindak pelanggar yang parkir di tempat terlarang.
Selain patroli, sistem derek paksa juga akan diterapkan di area-area tertentu, terutama di kawasan yang padat kendaraan dan rawan kemacetan.