KORANMANDALA.COM – Sobat Mandala, kabar gembira! Bagi kamu yang ingin memperpanjang SIM A atau SIM C tanpa harus repot-repot ke kantor Satlantas Polrestabes Bandung, kini tersedia layanan SIM Keliling di Kota Bandung pada tanggal 18 Mei 2024.
Oleh karena itu, SIM Keliling akan hadir di beberapa lokasi strategis di Bandung. Layanan ini memudahkan kamu untuk memperpanjang SIM tanpa harus antri lama di kantor Satlantas.
Perlu diingat bahwa layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan C. Bagi kamu yang ingin membuat SIM baru, kamu harus datang langsung ke kantor Satlantas Polrestabes.
Buat sobat mandala yang pengen memanfaatkan layanan SIM Keliling pada tanggal 18 Mei 2024, catat nih jadwal dan lokasinya:
UNIT LAYANAN | LOKASI | ALAMAT |
MOBIL 1 | KING SHOPPING CENTER | Jl.Kapatihan Bandung (info route ke King Shopping Center) |
MOBIL 2 | DAGO PLAZA | Jl. Ir.H.Djuanda No.61 Bandung (info route ke Dago Plaza) |
Sebaiknya simak dan persiapkan informasi tentang persyaratan dan biaya perpanjangan SIM yang sudah disiapkan koranmandala.com
Baca juga: 5 Tips Menjaga Produktivitas Saat Menunggu Antrian Perpanjangan SIM
PERSYARATAN DAN BIAYA PERPANJANGAN SIM :
Mengenai syarat dan biaya perpanjangan SIM dapat sobat mandala perhatikan hal-hal berikut:
- SIM asli yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.
- KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP
- Melakukan perpanjangan SIM jauh hari sebelum masa berlakunya habis.
- Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, silakan datang di Satpas / Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM Baru.
- Jam Operasional pelayanan mulai pukul 08.00 s/d proses penerbitan sim selesai.
- Pendaftaran perpanjangan SIM hari Senin s/d Sabtu mulai pukul 09.00 s/d 12.00 WIB.
- Surat keterangan sehat dari dokter kepolisian yang menyatakan sehat jasmani sesuai PERATURAN KEPOLISIAN NO. 5 TAHUN 2021 TENTANG PENERBITAN DAN PENANDAAN SIM.
- Surat keterangan sehat rohani dari lembaga psikologi Biro SDM kepolisian yang menyatakan sehat rohani (di lokasi pelayanan) sesuai PERATURAN KEPOLISIAN NO. 5 TAHUN 2021 TENTANG PENERBITAN DAN PENANDAAN SIM.
- Bagi penyandang disabilitas khususnya dengan menggunakan alat bantu dengar dan telah memenuhi persyaratan kesehatan dengan bukti surat keterangan sehat dari dokter berhak memiliki SIM A dan atau SIM C
-
Biaya Perpanjangan SIM A: Rp.270.000, adapun rinciannya adalah:
- Psikotes Rp 75.000
- Kesehatan Rp 65.000
- SIM Rp 80.000
- Asuransi Rp 50.000
- Biaya Perpanjangan SIM C: Rp. 265.000 , adapun rinciannya sebagai berikut:
- Psikotes Rp 75.000
- Kesehatan Rp 65.000
- SIM Rp 75.000
- Asuransi Rp 50.000
Lokasi Pelayanan Perpanjangan SIM Bandung Lainnya
Selain itu, jika sobat mandala tidak bisa datang ke lokasi SIM Keliling Bandung, pada tanggal 18 Mei 2024 sobat mandala masih bisa memperpanjang SIM A atau SIM C di tempat-tempat berikut:
- Gerai SIM Metro Indah Mall (MIM) lantai I Blok FF, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung. (info route ke MIM)
- Mal Pelayanan Publik Kota Bandung di Jalan Cianjur No 34, Kota Bandung. (info route ke MPP Kota Bandung)
- Satpas Polrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung. (info route ke Polrestabes Bandung)
Demikian, bagi sobat mandala yang merasa informasi ini bermanfaat, silakan datang kembali ke koranmandala.com untuk info SIM kelilling pada hari lainnya, atau boleh Anda bagikan pada kerabat lainnya. (FMA)