KORANMANDALA.COM – Bagi Anda yang berencana melakukan perpanjangan SIM, simak syarat dan biayanya.

Sebagaimana kita ketahui, melakukan perpanjangan SIM merupakan kewajiban yang harus kita lakukan setiap 5 tahun sekali.

Pada dasarnya, syarat dan biaya perpanjangan SIM ini berlaku di seluruh wilayah  Indonesia.

Aturan Mengenai SIM

Aturan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) tercantum dalam Pasal 18 (1) UU No. 14 Th 1992 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan, dan Pasal 106 ayat 5 UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. SIM merupakan bukti legal seseorang berkendara di jalan dan syarat mutlak saat berada di jalan raya. SIM berlaku di seluruh Indonesia, berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang

Selain itu, prosedur perpanjangan SIM diatur dalam PERATURAN KEPOLISIAN NO. 5 TAHUN 2021 TENTANG PENERBITAN DAN PENANDAAN SIM.

Syarat dan Biaya Perpanjangan SIM

Adapun mengenai syarat dan biaya perpanjangan SIM dapat Anda perhatikan hal-hal berikut:

  • SIM asli yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.
  • KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP
  • Melakukan perpanjangan SIM jauh hari sebelum masa berlakunya habis.

Baca juga: Mau Jadi Juara? Ini 7 Akun FF Sultan Gratis Edisi Spesial 9 Juni 2024, Ada M1887, SG2 OPM, Meteor

  • Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, silakan datang di Satpas /  terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM Baru.
  • Jam Operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 s/d proses penerbitan sim selesai.
  • Pendaftaran perpanjangan SIM hari Senin s/d Sabtu mulai pukul 09.00 s/d 12.00 WIB.
  • Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kedokteran kepolisian yang menyatakan sehat jasmani (di lokasi pelayanan) sesuai PERATURAN KEPOLISIAN NO. 5 TAHUN 2021 TENTANG PENERBITAN DAN PENANDAAN SIM.
  • Surat keterangan sehat rohani dari lembaga psikologi yang ditunjuk oleh Biro SDM kepolisian yang menyatakan sehat rohani (di lokasi pelayanan) sesuai PERATURAN KEPOLISIAN NO. 5 TAHUN 2021 TENTANG PENERBITAN DAN PENANDAAN SIM.
  • Bagi penyandang disabilitas khususnya dengan menggunakan alat bantu dengar dan telah memenuhi persyaratan kesehatan dengan bukti surat keterangan sehat dari dokter berhak memiliki SIM A dan atau SIM C
  • Biaya Perpanjangan SIM A: Rp.270.000, dengan rincian:

    • Psikotes Rp 75.000
    • Kesehatan Rp 65.000
    • SIM Rp 80.000
    • Asuransi Rp 50.000
  • Biaya Perpanjangan SIM C: Rp. 265.000 ; dengan rincian sebagai berikut:
    • Psikotes Rp 75.000
    • Kesehatan Rp 65.000
    • SIM Rp 75.000
    • Asuransi Rp 50.000
Sumber:

Editor: Fajar Majeed

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Exit mobile version