KORANMANDALA.COM – Bagi Anda yang mencari info seputar jadwal SIM keliling Bandung dan sekitarnya, silakan ikuti artikel berikut.

Sebagaimana kita ketahui, memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM), merupakan kewajiban bagi seluruh pengendara kendaraan bermotor.

Bagi Anda yang mengendarai kendaraan bermotor roda 4 maka SIM A merupakan prasyarat mutlak. Demikian pula, SIM C harus dimiliki oleh mereka yang mengendarai kendaraan roda 2.

Baca juga: Bocil Epep Masuk Sini! Update Terbaru 17 Akun FF Sultan Juni 2024, Ada SG2 Reaper, OPM dan Bundle Cobra

Kewjiban memiliki (SIM) telah diatur dalam Pasal 18 (1) UU No. 14 Th 1992 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan, dan Pasal 106 ayat 5 UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pada aturan ini, SIM merupakan bukti legal seseorang berkendara di jalan dan syarat mutlak saat berada di jalan raya. SIM berlaku di seluruh Indonesia, berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang.

Masa Berlaku SIM

Sesuai dengan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 9 Tahun 2021 tentang PENERBITAN DAN PENANDAAN SURAT IZIN MENGEMUDI yang berbunyi
SIM Ranmor Perseorangan dan SIM Ranmor umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a
dan huruf b, berlaku selama 5 (lima) tahun terhitung mulai tanggal penerbitan dan dapat diperpanjang sebelum habis masa berlakunya.

Berdasar aturan diatas, masa berlaku SIM tidak mengikuti tanggal kelahiran pemegang SIM.

Oleh karena itu, Anda perlu memeriksa dan memastikan kapan waktu yang tepat untuk melalukan perpanjangan SIM.

Info Tempat dan Jadwal SIM Keliling Bandung

Seperti kita ketahui, memperpanjang SIM di Kota Bandung sangat mudah dan praktis. Selain itu,  melalui layanan SIM Keliling ini warga dapat memperpanjang SIM tanpa harus antre di kantor SATPAS Polrestabes Bandung.

Oleh karena itu bagi Anda yang berencana memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM), baik SIM A maupun SIM C pada tanggal 11 Juni 2024, koranmandala memberikan informasi mengenai tempat dan jadwal SIM keling Bandung  dan sekitarnya sebagai berikut: