KoranMandala.com – Berbeda tapi melewati proses yang sama. Apa sih P3K dan CPNS? Pertanyaan ini menjadi semakin relevan dengan pengangkatan pegawai negeri 2024.
Penting untuk memahami perbedaan antara P3K (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) dan CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil).
Kamu juga perlu memahami proses yang harus dilalui untuk masing-masing.
Proses seleksi untuk keduanya memang memiliki kesamaan yaitu memalui pendaftaran di laman BKN.
BACA JUGA: Contoh Soal SKD CPNS 2024! Kisi-kisi Tes Intelegensi Umum
Namun tetap terdapat perbedaan mendasar yang perlu kamu cermati antara keduanya.
P3K adalah pegawai yang pengangkatannya berdasarkan perjanjian kerja.
Sementara itu, CPNS merupakan calon pegawai negeri yang pengangkatannya akan menjadi PNS setelah melewati serangkaian tahapan seleksi.
Perbedaan P3K dan CPNS
- Status Kepegawaian: CPNS memiliki status sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) setelah lulus seleksi, sementara P3K memiliki status sebagai pegawai kontrak yang memiliki aturan dalam perjanjian kerja.
- Kepastian Pekerjaan: CPNS memiliki jaminan pekerjaan yang lebih stabil karena terikat dalam struktur pemerintahan. Sedangkan P3K dapat berakhir berdasarkan kesepakatan yang tercantum dalam perjanjian kerja.
- Gaji dan Tunjangan: Meskipun gaji P3K setara dengan gaji PNS, tunjangan yang P3K dapatkan mungkin tidak selengkap tunjangan yang PNS peroleh .
- Proses Seleksi: Baik P3K maupun CPNS melalui ujian seleksi, namun format dan jenis ujian dapat berbeda. CPNS harus mengikuti serangkaian tes, termasuk TWK, TIU, dan TKP, sementara P3K fokus pada kompetensi sesuai dengan bidang pekerjaan yang dilamar.