3. Bantuan Subsidi Upah (BSU)
BSU adalah program bantuan yang ditujukan untuk pekerja formal yang terdampak pandemi COVID-19, khususnya mereka yang gajinya di bawah Rp 5 juta per bulan.
Siapa yang berhak?
Pekerja formal yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dan memenuhi syarat tertentu, seperti gaji di bawah Rp 5 juta dan bukan pegawai BUMN.
Kapan dicairkan?
BSU diberikan dalam bentuk transfer langsung ke rekening pekerja yang memenuhi syarat.
Cuaca di Bandung pada Selasa, 8 Oktober 2024 – Fakta dan Prakiraan Terbaru
4. Bantuan Sosial Tunai (BST)
BST merupakan bantuan tunai yang diberikan kepada keluarga miskin dan rentan yang terdampak oleh pandemi. Bantuan ini bertujuan untuk meringankan beban ekonomi di masa sulit.
Siapa yang berhak?
Keluarga miskin yang tidak menerima PKH atau BPNT dan terdaftar dalam DTKS.
Bagaimana cara mencairkannya?
Pencairan dilakukan melalui Kantor Pos atau bank pemerintah yang ditunjuk oleh Kementerian Sosial.
Bantuan sosial sangat penting dalam menjaga stabilitas sosial dan ekonomi, terutama bagi kelompok yang rentan dan terdampak oleh krisis. Dengan adanya berbagai program bansos ini, pemerintah memastikan bahwa masyarakat yang paling membutuhkan mendapatkan dukungan untuk memenuhi kebutuhan dasar mereka.
Program-program bansos juga dirancang agar distribusinya tepat sasaran, dengan melibatkan lembaga resmi seperti RT/RW dan Kementerian Sosial. Transparansi dalam penyaluran menjadi prioritas agar setiap warga negara yang berhak bisa mendapatkan manfaat secara merata.
Bagaimana Cara Mendaftar Bantuan Sosial?
Untuk masyarakat yang belum terdaftar sebagai penerima bansos, pendaftaran dapat dilakukan melalui kantor kelurahan atau secara daring melalui situs resmi Kementerian Sosial.
Setelah data diverifikasi, calon penerima akan dimasukkan dalam DTKS dan akan mendapatkan notifikasi terkait bantuan yang mereka terima.