2. Kriteria Penerima Bansos
Pemerintah memiliki kriteria tertentu untuk menentukan siapa saja yang berhak menerima bansos. Kriteria ini umumnya meliputi:
Status Ekonomi yaitu masyarakat yang tergolong dalam kategori miskin dan sangat miskin menjadi prioritas utama.
Pemerintah menggunakan data dari Badan Pusat Statistik (BPS) dan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) untuk mengidentifikasi keluarga yang berhak.
Kondisi Sosial yaitu keluarga yang memiliki anak balita, ibu hamil, atau anggota keluarga yang sakit atau penyandang disabilitas juga menjadi prioritas.
Program seperti Program Keluarga Harapan (PKH) memberikan perhatian lebih pada keluarga dengan kondisi ini.
Domisili atau Wilayah yaitu berkaitan dengan lokasi geografis dalam penyaluran bansos.
Daerah yang terdampak bencana, daerah tertinggal, atau daerah yang memiliki tingkat kemiskinan yang tinggi.
3. Proses Penyaluran Bansos
Proses penyaluran bansos terlaksana melalui beberapa tahap, mulai dari pengumpulan data hingga penyaluran bantuan.
Berikut adalah langkah-langkah dalam proses tersebut:
- Pengumpulan Data: Melakukan survei dan pencocokan data di lapangan. Pemerintan mendapatkan data dari berbagai sumber, termasuk BPS dan Dinas Sosial setempat.
- Verifikasi Data: Melakukan verifikasi untuk memastikan bahwa informasi bersipat akurat, untuk mencegah penyalahgunaan bansos.
- Penyaluran Bantuan: Penyaluran bansos melalui berbagai metode, seperti transfer bank, pembagian langsung, atau voucher belanja.