KoranMandala.com –Lampu merah di Bandung, tepatnya di Kiaracondong-Soekarno Hatta disebut-sebut menjadi lampu merah paling lama se-Indonesia.
Banyak warga Bandung yang mengeluhkan hal tersebut, karena lamanya perempatan tersebut. Meskipun menurut pengakuan Dishub Bandung (dari sistem Area Traffic Control System atau ATCS), durasi lampu merah Kiaracondong-Soekarno Hatta hanya 395,5 detik atau 6-7 menit.
Akan tetapi, banyak pengendara yang mengatakan bahwa lama waktu menunggu di perempatan tersebut bisa mencapai 12 menit.
Lamanya durasi di lampu merah ini seringkali berdampak pada kemacetan di jalan-jalan lain di sekitarnya. Namun, Dishub Bandung mengatakan bahwa durasi antri kendaraan sudah berdasarkan pertimbangan akan jumlah kendaraan yang ada.
Lalu, apakah lampu merah ini sudah ada sejak masa penjajahan?Â
Ternyata, lampu merah di Bandung sudah ada sejak masa kolonial, tepatnya pada 30 Januari 1934. Lampu merah ini bernama Stop-Vrij Otomatis.Â
Namun, sebelum ada lampu merah otomatis tersebut, lalu lintas di beberapa persimpangan di Kota Bandung pernah diatur oleh para petugas khusus yang tentu kurang efektif.
Lokasi lampu merah Stop-Vij Otomatis berada di persimpangan Lembangweg – Tjitjendo – Merdikalio – Nieuwe Kerkhofweg (saat ini merupakan persimpangan Pajajaran – Cicendo – Wastukencana dekat Pabrik Kina).
Bentuk lampu merah yang dibuat seperti salib, hal ini bertujuan agar orang-orang yang buta warna dapat mengerti lampu merah tersebut. Lampu merah menyala secara horizontal, sedangkan lampu hijau secara vertikal.
Menurut kepala kepolisian Bandung kala itu, pemasangan lampu merah di perempatan tersebut berdampak baik untuk mencegah adanya kecelakaan lalu lintas. Karena ternyata sebelum adanya lampu merah tersebut, hampir setiap hari terjadi tabrakan.
Jadi ternyata, adanya lalu lintas itu tentu memiliki dampak baik bagi para pengendara dan pengguna lalu lintas lainnya. Adapun durasi yang lama, sudah berdasarkan pertimbangan dari para petugas lalu lintas.Â
Di samping hal tersebut, kemacetan di Bandung perlu juga untuk mendapatkan penanganan dari Dishub dan para pemangku kepentingan.***