Pengumuman hasil akhir adalah pada 22 – 31 Mei 2025, dan bagi pelamar yang dinyatakan lulus, proses selanjutnya adalah pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH).
DRH memiliki tujuan untuk usul penetapan Nomor Induk PPPK hingga 31 Juli 2025.
PPPK Tahap 2 tahun 2024
Menjadi simbol dari keseriusan pemerintah dalam memberikan apresiasi dan status resmi bagi tenaga Non-ASN yang telah berkontribusi di pemerintahan.
Dengan seleksi yang terstruktur, tahap demi tahap ini seharusnya mampu meningkatkan profesionalisme dan kesejahteraan.
Khususnya bagi pegawai pemerintah yang selama ini bekerja tanpa status kepegawaian yang jelas.
Seleksi ini bukan hanya mengenai administrasi atau uji kompetensi.
Namun juga mencerminkan kesempatan yang lebih setara bagi seluruh tenaga kerja Non-ASN untuk memperoleh status yang mereka impikan.
Seleksi ini juga akan memastikan bahwa posisi-posisi penting di pemerintahan diisi oleh tenaga-tenaga profesional yang benar-benar memenuhi kualifikasi.
Bagi para pelamar yang mengikuti seluruh tahapan dengan penuh tanggung jawab dan kesiapan, seleksi ini merupakan jalan untuk meraih peluang karier yang lebih stabil, terjamin, dan diakui oleh negara.
Dengan penetapan Nomor Induk PPPK di bulan Juli 2025, PPPK Tahap 2 akan melahirkan tenaga-tenaga profesional baru yang siap melayani negara dengan lebih baik.