Rincian Nominal Bansos PKH
Melalui program PKH, besaran nominal yang masyarakat terima berbeda-beda berdasarkan kebutuhan dan kategori penerima.
Berikut ini adalah rincian nominal yang dapat diterima:
- Ibu Hamil/Nifas: Rp3 juta per tahun.
- Anak Usia Dini (0-6 Tahun): Rp3 juta per tahun.
- Anak SD: Rp900 ribu per tahun.
- Anak SMP: Rp1,5 juta per tahun.
- Anak SMA: Rp2 juta per tahun.
- Penyandang Disabilitas Berat: Rp2,4 juta per tahun.
- Lansia (usia 70 tahun ke atas): Rp2,4 juta per tahun.
Dengan rincian nominal ini, setiap penerima manfaat dapat merencanakan pengeluaran mereka sesuai dengan kategori bantuan yang Pemerintah berikan.
Bagi penerima bantuan, Kemensos menyarankan untuk mengalokasikan dana secara bijaksana dan memastikan seluruh kebutuhan dasar dapat tercukupi.
Persyaratan Penerima Bansos BPNT
Selain PKH, program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) juga memberikan dukungan kepada masyarakat miskin yang terdaftar dalam DTKS.
Persyaratan bagi penerima BPNT sama dengan persyaratan penerima PKH, di antaranya:
- Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
- Memiliki Kartu Keluarga (KK) dan KTP yang masih berlaku.
- Masuk dalam kategori miskin.
- Tidak bekerja sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Polri, atau Tentara Nasional Indonesia (TNI).
- Terdaftar dalam DTKS Kemensos.
Jika memenuhi kriteria tersebut, masyarakat berhak mendaftar untuk mendapatkan bantuan BPNT dalam bentuk dana untuk pembelian kebutuhan pokok.