- Surat Pernyataan Data Diri beserta e-meterai yang menyertai.
- Bagi Penyandang Disabilitas, harus menyertakan surat keterangan dari dokter rumah sakit atau puskesmas yang menjelaskan jenis dan derajat kedisabilitasannya.
Syarat Umum
Selain menyiapkan dokumen, Anda juga harus memahami syarat umum yang berlaku.
Pelamar PPPK 2024 Tahap 2 harus memenuhi beberapa ketentuan dasar, seperti:
- Kewarganegaraan Indonesia (WNI): Anda harus menjadi Warga Negara Indonesia dan memiliki status sebagai WNI.
- Usia: Pastikan Anda memenuhi batas usia sesuai dengan formasi yang dilamar.
- Pendidikan: Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan syarat yang tercantum.
- Keahlian: Beberapa formasi juga mewajibkan pelamar memiliki sertifikat kompetensi atau pengalaman kerja tertentu.
Dengan mematuhi jadwal dan ketentuan yang telah ada, Anda memiliki peluang besar untuk lolos dalam seleksi PPPK 2024 Tahap 2.
Proses pendaftaran ini memang memerlukan ketelitian dan persiapan yang matang.
Namun jika Anda dapat mengikuti langkah-langkah dengan cermat, kesuksesan dalam seleksi ini bukan hal yang mustahil.
Jangan lupa untuk selalu memperbarui diri dengan informasi terbaru dan pastikan semua berkas yang telah siap sebelum batas waktu yang ada.
Semoga Anda berhasil menjadi bagian dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dan dapat memberikan kontribusi yang positif untuk negara.