KoranMandala.com –Uang selalu menjadi masalah yang melingkupi segenap penjuru masyarakat, mulai dari kalangan bawah hingga konglomerat.
Permasalahan uang tidak pernah terlepas dari yang namanya riba. Riba merupakan penambahan nilai ataupun bunga yang melebihi jumlah dari pinjamannya.
Dalam ajaran Islam, riba adalah perbuatan yang haram dan tergolong sebagai dosa besar. Praktik riba dianggap tidak adil dan memberikan beban yang berlebihan kepada pihak yang meminjam.
Kenapa Hanya Orang Indonesia yang Dapat Gelar Haji? Begini Sejarahnya
Selain itu, dalam pandangan secara umum pun riba terbukti memiliki dampak yang buruk. Seperti meningkatkan ketimpangan ekonomi, membebani kehidupan finansial dengan utang piutang, menghambat pertumbuhan ekonomi, bahkan hingga merusak hubungan sosial.
Dalam mengatasi hal tersebut, di Bandung pernah ada Perserikatan Anti Riba dengan nama Anti-Woeker Vereeniging. Terdapat banyak pendapat mengenai berdirinya organisasi ini, ada yang menyebutkan tahun 1933, ada pula 1927, bahkan sumber lain mengatakan 1939.
Pengurus dari Anti-Woeker Vereeniging ini terdiri dari W. Verment sebagai ketua. Kemudian posisi sekretaris yang di jabat oleh E. Sieburgh, dan F.H.W yang menduduki divisi propaganda dan publikasi.
Terdapat misi utama yang dibawa oleh organisasi ini, yakni memberantas praktik rentenir (di sebut juga dengan lintah darat). Atau dalam bahasa Belanda “zoo diep ingevreten maatschappelijk euvel: den woeker” sebagai kejahatan sosial yang sudah mendarah daging.
Dalam beberapa kasus, pengacara dari Anti Woeker Vereeniging memberikan bantuan secara cuma-cuma kepada klien asosiasi yang menjadi korban praktik lintah darat. Bantuan tersebut meliputi pelunasan utang maupun pendampingan dalam proses hukum.
Pada tahun pertama pendiriannya, asosiasi ini berhasil membangun reputasi baik di masyarakat. Tercatat, sebanyak 131 orang meminta nasihat atau bantuan kepada Asosiasi Anti Riba, terdiri dari 66 orang Eropa, 2 orang Tionghoa, dan 63 orang pribumi.
Di masa kini, rupanya pernah ada pula organisasi serupa dengan nama “Satgas Anti Rentenir Kota Bandung”, yang berdiri pada tahun 2017.