Guru diakui sebagai profesi formal dengan lahirnya UU Guru dan Dosen Nomor 14 Tahun 2005. Undang-undang ini menetapkan standar kualifikasi, kompetensi, dan kesejahteraan guru.
Kemudian, pemerintah terus mendukung pengembangan profesi guru melalui berbagai peraturan tambahan, seperti sertifikasi guru dan peningkatan standar pendidikan.
Meski begitu, guru-guru saat ini masih banyak yang mendapatkan kesejahteraan yang kurang layak. Terutama dalam hal pemberian upah yang sangat menyengsarakan. Perlu pula adanya peran pemerintah yang tentu meningkatkan kesejahteraan guru di seluruh Indonesia.***
1 2