KoranMandala.com – Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) DPC Bandung menggelar seminar dengan tema “Gratifikasi dan Implikasinya dalam Penegakan Hukum di Indonesia” di Grand Ballroom Hotel Savoy Homaann Jalan Asia Afrika No 112 Kota Bandung, Jum’at 20 Desember 2024.
Kegiatan tersebut menghadirkan Mantan Kabareskrim Polri, Komjen Pol (Purn) Susno Duadji, Akademisi dan Filsuf Rocky Gerung serta Guru Besar Sekolah Tinggi Hukum Bandung Prof. Dr. Dwidja Priyatno.
Ketua DPC PERADI Kota Bandung Mochamad Ali Nurdin, menuturkan seminar ini bertujuan memberikan pencerahan kepada anggotanya bagaimana seharusnya menyikapi gratifikasi karena profesi advokat banyak menemui gratifikasi dalam pekerjaannya.
Penegakan Contempt of Court di Indonesia, Kasus Adnan Buyung Nasution dan Isu Kewibawaan Peradilan
Menurut penjelasan Pasal 12B UU No. 20 Tahun 2001, gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya baik yang diterima di dalam maupun luar negeri dengan sarana elektronik atau tidak.
Dengan Pengecualian Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 Pasal 12 C ayat (1): Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12B ayat (1) tidak berlaku, jika penerima melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Di internal PERADI semua advokat punya pilihan yang kadang-kadang tidak bisa dilawan, apakah kita akan memilih ikut arus atau kita diam atau kita melawan,” katanya.
Ia menegaskan belum ada kesepakatan mau kemana arah sikap DPC PERADI Kota Bandung dalam menyikapi gratifikasi bahkan mereka mengaku belum berani melakukan deklarasi anti gratifikasi.
“Karena secara sikap kita profesi advokat yang punya potensi besar menerima gratifikasi jadi sulit, deklarasi anti gratifikasi itu masih berupa usulan akan kita tindaklanjuti lagi kedepannya,” tegasnya.
Namun demikian, Ali menegaskan sejauh ini anggota DPC PERADI Kota Bandung belum ada yang pernah tersandung kasus gratifikasi.
“Saya jamin anggota kami bersih kalo anggota organisasi lain mungkin ada tapi advokat-advokat kami belum ada yang terlibat gratifikasi,” jelasnya.