Gratifikasi pemberian speihak jadi pasif, gratifikasi berubah jadi suap jika tidak dilaporkan, ketentuan itu juga perlu dipahami karena ancaman pidananya luar biasa
Sementara itu, salah satu narasumber Prof Dwidja Priyatno berpesan jangan sampai advokat dikotori gratifikasi, pasalnya kata dia advokat punya banyak akal dan celah seidkitpun bisa diterobos.
“Kalo advokat ingin dipercaya, jangan ikut permainan harus hati-hati karena profesinya it berbahaya bukan mulia. Renungkanlah perbuatan-perbuatan anda sebagai advokat, apakah menerima atau menolak gratifikasi, tapi saya yakin 90 persen hatinya bengkok,” tutupnya disambut tawa seisi ruangan. *