Dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, limbah B3 didefinisikan sebagai zat, energi, atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi, atau jumlahnya dapat mencemarkan dan merusak lingkungan, serta membahayakan kesehatan dan kelangsungan hidup.
Bahkan di lingkungan rumah tangga, limbah B3 sering kali diabaikan. Made menjelaskan, banyak barang sehari-hari yang berpotensi menjadi limbah berbahaya, seperti pengharum ruangan, pemutih pakaian, deterjen, pembersih lantai, hair spray, hingga baterai.
Barang-barang ini, meskipun tampak sepele, dapat menjadi ancaman serius jika dibuang sembarangan.
“Penting bagi masyarakat untuk memahami cara memilah dan mengelola limbah B3, termasuk limbah rumah tangga. Edukasi perlu ditingkatkan agar dampak negatif limbah ini dapat diminimalkan,” ujarnya.
Made menutup paparannya dengan menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, pelaku industri, dan masyarakat dalam pengelolaan limbah B3.
Menurutnya, pengawasan yang ketat dan penerapan sanksi tegas menjadi kunci untuk menjaga lingkungan tetap aman dan sehat bagi generasi mendatang.***