KoranMandala.com -Perwakilan Ombudsman Jawa Barat menyesalkan intimidasi terhadap siswa SMAN 7 Cirebon yang melaporkan dugaan pemotongan bantuan PIP.
Bantuan dari Program Indonesia Pintar (PIP) seharusnya diterima penuh oleh siswa dari keluarga miskin atau rentan miskin.
Kepala Ombudsman Jabar, Dan Satriana, mengapresiasi pihak yang cepat merespons dan melindungi siswa yang mengajukan pengaduan.
Change Indonesia Laporkan Bey Machmudin, Ombudsman: Kami Masih Dalami
Ia menekankan hak siswa untuk tetap mengikuti pembelajaran tanpa hambatan akibat pengaduan yang mereka sampaikan.
“Kejadian ini mengingatkan bahwa sebagian pelaksana layanan publik belum memahami hak masyarakat dalam pengaduan,” ujarnya di Bandung, Minggu 16 Februari 2025.
Undang-Undang Pelayanan Publik menjamin hak masyarakat untuk mengadukan penyimpangan dalam standar pelayanan publik.
Penyelenggara pelayanan publik wajib membantu masyarakat memahami hak dan tanggung jawab dalam memperoleh layanan.
Dan menekankan pentingnya mengubah paradigma lama yang menganggap pengaduan sebagai sesuatu yang harus dihilangkan.
“Pengaduan adalah bagian dari pelayanan publik dan masukan untuk menjaga standar pelayanan yang telah ditetapkan,” katanya.
Melalui pengaduan, pemerintah dapat meningkatkan kualitas layanan sesuai kebutuhan dan harapan masyarakat.
Ombudsman Jabar akan meninjau mekanisme pengawasan dan pengelolaan pengaduan dalam Program Indonesia Pintar (PIP).
Jika pengelolaan pengaduan internal berjalan baik, keluhan harusnya bisa diselesaikan di tingkat sekolah hingga Kementerian.
Dan berharap Kementerian dan Pemda menjadikan kasus ini momentum memperbaiki sistem pengelolaan PIP secara menyeluruh.
Pemerintah perlu memastikan agar dugaan penyimpangan dalam program PIP tidak terus berulang di masa mendatang.