Jumat, 21 Februari 2025 5:18

KoranMandala.com -Institut Teknologi Bandung (ITB) menanggapi keputusan pemerintah dan DPR yang melarang perguruan tinggi mengelola pertambangan.

Kepala Biro Komunikasi ITB, Naomi Haswanto, menyebut keputusan ini sejalan dengan Tridarma Perguruan Tinggi: pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat.

DPR sebelumnya mengusulkan perguruan tinggi bisa mengelola tambang dalam revisi UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba.

Pasar Seni ITB 2025 Diharapkan Perkuat Ekosistem Industri Kreatif Jabar

Namun, ITB menilai pertambangan membutuhkan investasi besar, memiliki pengembalian modal jangka panjang, serta risiko tinggi yang memerlukan pengelolaan cermat.

“Keterlibatan langsung perguruan tinggi dapat mengancam independensi akademik dan integritas institusi pendidikan,” ujar Naomi, Selasa (18/2/2025).

Secara global, perguruan tinggi tidak memiliki konsesi tambang karena dapat menimbulkan persepsi keberpihakan terhadap industri tertentu.

ITB sepakat dengan pembatalan usulan tersebut agar perguruan tinggi tetap fokus pada Tridarma Perguruan Tinggi dan menjaga independensi akademik.

“Kampus dapat berkontribusi dengan menghasilkan lulusan kompeten, melakukan penelitian, serta memberikan layanan kepakaran bagi industri pertambangan,” jelasnya.

ITB menilai manfaat pertambangan bagi perguruan tinggi lebih kepada penyediaan lokasi praktikum dan penelitian bagi mahasiswa serta dosen.

Rektor ITB, Prof. Tatacipta Dirgantara, menegaskan ITB berkomitmen menjaga independensi akademik dan integritas institusi pendidikan.

“Kami mendukung keputusan ini. ITB akan terus berkontribusi melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat,” ucapnya.

ITB berkomitmen mendukung kemajuan industri pertambangan nasional tanpa mengorbankan independensi akademiknya sebagai institusi pendidikan.




Sumber:

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Penulis
Exit mobile version