KoranMandala.com -Puasa di bulan Ramadhan merupakan kewajiban bagi setiap umat Islam, baik laki-laki maupun perempuan. Namun, terdapat keringanan bagi mereka yang memiliki uzur tertentu yang menyebabkan mereka tidak dapat menjalankan ibadah puasa, jadi harus melakukan qadha puasa.
Ketentuan mengenai uzur yang membolehkan seseorang untuk tidak berpuasa atau membatalkan puasanya telah ada aturannya secara jelas dalam syariat Islam.
Terdapat beberapa kondisi yang secara hukum membolehkan keringanan tersebut, sehingga umat Islam dapat menjalankan ibadah dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab sesuai dengan ketentuan agama.
Beberapa kelompok boleh untuk tidak menjalankan ibadah puasa, di antaranya adalah wanita hamil, ibu menyusui, orang yang sedang sakit, serta mereka yang dalam perjalanan. Dalam praktiknya, terdapat pula pekerja dengan aktivitas fisik berat yang mendapatkan keringanan untuk tidak berpuasa.
Di sisi lain, terdapat kelompok yang secara syariat ada larangan berpuasa, seperti wanita yang sedang mengalami haid atau nifas.
Meskipun demikian, bagi mereka yang meninggalkan puasa karena alasan yang benar, kewajiban menggantinya (qadha) tetap berlaku. Qadha puasa harus selesai sebelum datangnya bulan Ramadan berikutnya.
Lalu, bagaimana hukum bagi seseorang yang menunda qadha hingga melewati batas waktu tersebut?
Mengutip dari laman Bahtsul Masail NU Online, pertanyaan serupa pernah terajukan oleh seorang pembaca mengenai hukum menunda qadha puasa hingga datangnya bulan Ramadhan berikutnya.
Dalam penjelasannya, pengasuh laman Bahtsul Masail menyampaikan bahwa Allah Ta‘ala mewajibkan puasa bagi setiap individu yang memenuhi syarat. Bagi mereka yang membatalkan puasa di bulan Ramadhan karena alasan tertentu, seperti sakit, maka wajib untuk menggantinya di bulan lain.
Sementara itu, bagi ibu menyusui atau ibu hamil yang tidak berpuasa demi kepentingan orang lain, serta mereka yang menunda qadha puasa tanpa alasan yang benar hingga melewati satu tahun hijriah, terdapat konsekuensi tambahan.