Rabu, 26 Februari 2025 23:10

KoranMandala.com – Meskipun proses Seleksi CPNS 2024 masih berlangsung, perhatian masyarakat Indonesia sudah mulai beralih kepada kemungkinan pembukaan Seleksi CPNS 2025.

Tingginya minat untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) membuat banyak orang menunggu kepastian mengenai rekrutmen tahun depan.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini, memberikan sinyal bahwa Seleksi CPNS 2025 berpotensi untuk dilaksanakan.

Segera Dibuka! Rekrutmen BUMN 2025 untuk Lulusan SMA Sederajat, Begini Cara Daftarnya

Namun, jumlah formasi dan teknis pelaksanaan seleksi akan disesuaikan dengan hasil rekrutmen tahun 2024 yang sedang berlangsung.

Salah satu faktor yang mendukung kemungkinan rekrutmen CPNS tahun depan adalah adanya kementerian baru di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo, yang memerlukan tambahan tenaga kerja untuk mendukung berbagai program pemerintah.

Persyaratan Usia dalam Seleksi CPNS 2025

Kabar baik bagi masyarakat yang ingin mengikuti seleksi CPNS 2025 adalah bahwa pemerintah telah memperluas batas usia maksimal pendaftar hingga 40 tahun untuk beberapa jabatan tertentu.

Seleksi ini juga akan memberikan kesempatan bagi lulusan dari berbagai jenjang pendidikan, mulai dari SMA/SMK sederajat, D3, D4, S1, hingga magister.

Jabatan yang Dapat Dilamar hingga Usia 40 Tahun

Tidak semua jabatan dalam CPNS 2025 dapat diisi oleh pelamar yang berusia hingga 40 tahun. Berdasarkan regulasi yang berlaku, batas usia 40 tahun hanya berlaku untuk posisi tertentu, antara lain:

– Dokter spesialis
– Dokter gigi spesialis
– Dokter pendidik klinis
– Dosen S3
– Peneliti

– Perekayasa

Dengan adanya kebijakan ini, peluang bagi individu berpengalaman di bidang-bidang strategis semakin terbuka lebar.

Persyaratan Umum Pendaftaran CPNS 2025

Calon pelamar juga perlu memahami sejumlah persyaratan dasar sebelum mengikuti seleksi, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 27 Tahun 2021, antara lain:

  • Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat sesuai ketentuan instansi terkait.
  • Usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun (atau 40 tahun untuk jabatan tertentu).
  • Sehat jasmani dan rohani.
  • Tidak pernah dipidana dengan hukuman penjara 2 tahun atau lebih.
  • Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai PNS, prajurit TNI, anggota kepolisian, atau pegawai swasta.
  • Tidak sedang berstatus CPNS, PNS, anggota TNI, atau anggota kepolisian.
  • Tidak terlibat dalam politik praktis atau menjadi pengurus partai politik.
  • Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan jabatan yang dilamar.
Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia atau lokasi lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah. ***



Sumber: https://sscasn.bkn.go.id/

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Penulis
Exit mobile version