Koran Mandala – Istilah “mokel” sering kali muncul di berbagai daerah di Indonesia selama bulan puasa Ramadhan.
Bagi mereka yang belum mengenalnya, istilah ini dapat menimbulkan rasa ingin tahu, terutama di kalangan generasi muda yang baru mulai memahami berbagai tradisi Ramadhan.
Lalu, dari mana asal kata mokel dan apa makna yang terkandung di dalamnya? Menurut informasi yang dirangkum Koran Mandala, istilah mokel biasanya digunakan dalam konteks tertentu dan memiliki arti khusus yang berkaitan dengan ibadah puasa.
Istilah ini cukup dikenal, terutama di kalangan masyarakat yang akrab dengan budaya percakapan bahasa gaul selama Ramadhan.
Mokel sering digunakan oleh sebagian masyarakat Indonesia untuk merujuk pada tindakan membatalkan puasa secara sembunyi-sembunyi, atau dengan sengaja tidak berpuasa tanpa alasan yang sesuai dengan syariat Islam.
Meskipun kata mokel tidak tercantum dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), popularitasnya semakin meningkat, terutama di bulan Ramadan, ketika diskusi mengenai ibadah puasa menjadi lebih intens.
Secara etimologis, mokel berasal dari bahasa Jawa yang berarti “membatalkan” atau “tidak melanjutkan.” Makna ini kemudian berkembang dalam konteks puasa Ramadhan, di mana istilah ini digunakan untuk menyebut individu yang menghentikan puasa sebelum waktu berbuka atau azan Maghrib.
Dalam kehidupan sehari-hari, mokel juga sering digunakan untuk menggambarkan seseorang yang tidak menjalankan ibadah puasa sesuai dengan ketentuan yang ada.
Baik karena godaan makanan maupun alasan pribadi lainnya, tindakan ini sering menjadi topik pembicaraan di masyarakat, terutama karena bertentangan dengan semangat menjalankan ibadah di bulan suci.
Secara praktis, mokel merujuk pada perilaku individu yang tidak berpuasa tanpa alasan yang dibenarkan secara agama, seperti sakit atau dalam perjalanan.