Koran Mandala -Bagi seorang Muslim, berpakaian tidak hanya sekadar mengikuti kenyamanan atau tren, tetapi juga menjadi wujud ketaatan kepada Allah. Islam menekankan pentingnya menutup aurat sebagai bagian dari menjaga kehormatan dan kesopanan, khususnya bagi wanita.
Salah satu permasalahan yang kerap menjadi bahan diskusi terkait busana wanita dalam Islam adalah kewajiban mengenakan kaus kaki.
Walaupun sering dianggap sebagai aksesori pelengkap dalam berbusana, kaus kaki sebenarnya memiliki peran penting dalam menutup aurat. Dalam ajaran Islam, wanita Muslim diwajibkan menutup seluruh tubuhnya, kecuali wajah dan telapak tangan, saat berada di hadapan pria yang bukan mahram.
Masya Allah, Ternyata Zaid Bin Haritsah Sangat Disayangi oleh Rasulullah SAW, Begini Kisahnya
Lalu, apakah mengenakan kaus kaki menjadi suatu kewajiban bagi setiap Muslimah?
Batas Aurat Bagi Wanita
1. Mazhab Hanafi
Aurat wanita mencakup seluruh bagian tubuhnya, kecuali wajah, kedua telapak tangan, serta kedua kaki, termasuk bagian punggung dan telapaknya.
Menurut pandangan ulama mazhab Hanafi, kaki wanita, mulai dari batas mata kaki ke bawah, tidak termasuk aurat yang wajib tertutup, baik bagian dalam maupun luar. Dengan kata lain, area di bawah mata kaki tidak tergolong bagian yang harus tertutupi.
Pendapat ini berdasarkan pada alasan kedaruratan, mengingat wanita membutuhkan keleluasaan dalam berjalan dan beraktivitas. Dalam praktiknya, mereka kerap kali harus mengangkat pakaian agar tidak menyentuh tanah, sehingga menutup seluruh bagian kaki dapat menjadi kendala.
Di antara dalil yang jadi rujukan dalam hal ini adalah firman Allah Ta’ala:
وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا
“Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya.” (QS. An-Nur Ayat 31).
Para ulama berpendapat bahwa bagian tubuh wanita yang lazim terlihat adalah wajah, telapak tangan, dan kaki.
2. Mazhab Maliki
Dalam Mazhab Maliki, aurat wanita diklasifikasikan menjadi dua jenis, yaitu aurat mughalazhah dan aurat mukhaffafah.
- Aurat mughalazhah: Merujuk pada aurat utama yang wajib tertutup sepenuhnya dan tidak boleh terlihat. Bagi perempuan, aurat ini mencakup seluruh bagian tubuh kecuali dada, punggung, serta atraf (tangan, kaki, dan kepala).
- Aurat mukhaffafah: Merupakan aurat yang masih dapat ditoleransi, yaitu seluruh tubuh kecuali wajah, telapak tangan, dan punggung tangan.