3. Mazhab Syafi’i

Dalam mazhab Syafi’i, aurat wanita merdeka mencakup seluruh tubuhnya, kecuali wajah dan telapak tangan. Sementara itu, dalam hal nazhar (pandangan orang lain), aurat wanita terbagi ke dalam tiga kategori:

  • Aurat wanita dalam shalat
    Batasan aurat saat shalat mencakup seluruh anggota tubuh, kecuali wajah dan kedua telapak tangan.
  • Aurat wanita terhadap pandangan laki-laki yang bukan mahram (ajnabi)
    Dalam konteks ini, seluruh tubuh wanita termasuk wajah dan telapak tangan merupakan aurat yang harus ditutupi.
  • Aurat wanita di hadapan mahramnya
    Aurat yang diperbolehkan terlihat dalam lingkungan mahram serupa dengan batasan aurat laki-laki.

Di antara dalil yang menjadi landasan ketentuan ini adalah:

وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا

“Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya.” (QS. An-Nur Ayat 31).

Menurut pendapat ulama Mazhab Syafi’i, bagian tubuh wanita yang dapat terlihat adalah wajah dan telapak tangan. Selain itu, dalam keadaan ihram, wanita dilarang menutup wajah dan mengenakan sarung tangan, yang menunjukkan bahwa kedua bagian tersebut bukan termasuk aurat yang wajib ditutupi.

Dalam aktivitas bermuamalah di tengah masyarakat, seperti transaksi jual beli dan serah terima barang, wanita sering kali perlu menampakkan wajah dan telapak tangannya. Oleh karena itu, kedua bagian tersebut tidak dikategorikan sebagai aurat yang wajib ditutup, karena hal ini dapat menimbulkan kesulitan dalam kehidupan sehari-hari.

4. Mazhab Hambali

Menurut Mazhab Hambali, batas aurat bagi wanita sama seperti dalam Mazhab Syafi’i, yaitu seluruh tubuh kecuali wajah dan kedua telapak tangan.

Apa Kesimpulannya?

Berdasarkan uraian di atas, kesimpulannya bahwa terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai hukum menutup kaki bagi wanita, apakah termasuk aurat atau tidak.

Sebagian besar ulama berpendapat bahwa kaki wanita termasuk aurat, sehingga wajib ditutup sebagaimana bagian tubuh lainnya, kecuali wajah dan telapak tangan.

Sementara itu, ulama dari Mazhab Hanafi berpendapat bahwa kaki wanita, khususnya dari mata kaki ke bawah, tidak termasuk aurat yang wajib ditutup. Oleh karena itu, dalam pandangan mazhab ini, penggunaan kaus kaki bagi wanita tidaklah wajib.

Pendapat tersebut berdasarkan pada alasan kemudahan dan kebutuhan dalam beraktivitas, mengingat wanita pasti memerlukan kebebasan dalam berjalan dan bergerak.

Mengingat bahwa permasalahan ini termasuk dalam ranah khilafiyah di kalangan ulama, maka hendaknya setiap pihak dapat saling menghormati perbedaan pendapat yang ada. ***

1 2



Sumber:

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Penulis
Exit mobile version