Koran Mandala -Zakat fitrah adalah kewajiban tahunan bagi umat Islam. Zakat fitrah besarnya sebanyak satu sha’, yang setara dengan sekitar 2,5 kg dari makanan pokok yang biasa menjadi konsumsi sehari-hari.
Dalam salah satu ceramahnya, Pengasuh LPD Al Bahjah, KH Yahya Zainul Ma’arif (Buya Yahya), menjelaskan mengenai waktu wajibnya pembayaran zakat fitrah. Buya Yahya menyampaikan bahwa zakat fitrah wajib bagi setiap muslim pada saat memasuki awal bulan Syawal.
Muslim yang wajib membayar zakat fitrah adalah mereka yang mengalami akhir bulan Ramadhan dan memasuki awal bulan Syawal.
Kewajiban Menutup Aurat: Apakah Muslimah Harus Mengenakan Kaus Kaki?
Dengan demikian, apabila seorang muslim meninggal dunia pada hari terakhir Ramadhan, ia tidak berkewajiban membayar zakat fitrah karena tidak sempat menemui awal bulan Syawal.
Demikian pula, seorang bayi yang lahir pada waktu Maghrib di awal bulan Syawal tidak wajib membayar zakat fitrah, karena tidak menjalani bulan Ramadhan.
Waktu Pembayaran Zakat Fitrah
Buya Yahya menyampaikan bahwa dalam mazhab Syafi’i, zakat fitrah dapat ditunaikan mulai awal Ramadan. “Sebab, salah satu syaratnya sudah didapat, yaitu masuk ke Ramadhan, biarpun belum tentu dia wajib mengeluarkan zakat, bisa saja pertengahan Ramadhan mati,” kata Buya Yahya mengutip dari YouTube Al Bahjah TV, Senin (17/3/2025).
Diperbolehkannya membayar zakat fitrah sejak awal Ramadhan hanya berkaitan dengan pelaksanaannya dan tidak mengubah hukum kewajiban zakat fitrah itu sendiri. Dengan demikian, zakat fitrah tetap wajib.
“Boleh mengeluarkan dari awal Ramadhan dan jatuhnya melaksanakan kewajiban (membayar zakat) tadi tetap. Ini masalah hukum melaksanakan, hukum (zakat fitrah)-nya sudah jelas wajib,” ucap Buya Yahya.
Terdapat waktu pembayaran zakat fitrah yang dihukumi sunnah, yaitu pada pagi hari sebelum pelaksanaan salat Idulfitri.
“Karena waktu itulah waktu yang mendesak, seorang muslim fakir di hari raya, mereka menanti-nanti rezeki yang diberikan kepadanya, sehingga ada jaminan di hari itu keluarganya bisa bersenang-senang dengan pemberian zakat fitrah tersebut,” jelas Buya Yahya.