Ketentuan Pembayaran Zakat Fitrah Setelah Hari Raya Idul Fitri
Buya Yahya menyampaikan bahwa mengeluarkan zakat fitrah setelah pelaksanaan salat Idulfitri memiliki hukum makruh. “Tapi tetap wajib mengeluarkan sampai terbenam matahari,” ungkap Buya Yahya.
Buya Yahya menjelaskan bahwa terdapat waktu tertentu dalam pelaksanaan zakat fitrah yang dihukumi haram. Artinya, jika seseorang menunaikan zakat fitrah pada waktu tersebut, maka ia berdosa. Waktu yang dimaksud adalah ketika seseorang terlambat membayar zakat fitrah hingga melewati waktu Maghrib pada hari Idulfitri, yaitu saat telah memasuki tanggal 2 Syawal.
“Kalau sudah terlambat, haram. Tapi tetap wajib mengqodho. Seperti orang belum melaksanakan sholat Ashar sampai waktu Maghrib. Dosa dia mengakhirkan sholat, tapi tetap wajib dibayar sholatnya,” lanjut Buya Yahya.