Koran Mandala – Puasa adalah salah satu rukun Islam yang harus dilaksanakan oleh setiap umat Muslim selama bulan suci Ramadan. Semua Muslim diwajibkan untuk berpuasa selama satu hari penuh, termasuk mereka yang telah mencapai usia baligh dan dalam keadaan sehat.

Namun, terdapat beberapa kondisi yang membebaskan seseorang dari kewajiban berpuasa, seperti anak-anak yang belum baligh dan individu yang sedang sakit.

Lalu, bagaimana jika anak-anak atau orang yang sakit mencoba untuk berpuasa hanya setengah hari? Apa hukumnya? Mari kita simak penjelasannya. Puasa berarti menahan diri dari makanan, minuman, dan segala sesuatu yang dapat membatalkan puasa.

5 Tips Puasa Tetap Bugar Saat Traveling di Bulan Ramadan, Berikut Penjelasannya

Puasa dilaksanakan oleh umat Muslim dari terbit fajar hingga terbenamnya matahari atau waktu Maghrib. Jika seseorang melewati waktu tersebut, maka puasa dianggap tidak sah.

Mengenai hukum puasa setengah hari, istilah ini merujuk pada menahan hawa nafsu dari waktu imsak hingga zuhur, dan kemudian dilanjutkan dari zuhur hingga waktu maghrib. Biasanya, puasa setengah hari ini dilakukan oleh anak-anak yang belum baligh sebagai latihan untuk membiasakan diri berpuasa.

Dalam hadis yang diriwayatkan oleh Abu Daud dan Ibnu Majah, Rasulullah SAW bersabda bahwa anak-anak yang belum mencapai usia baligh tidak diwajibkan untuk melaksanakan ibadah seperti sholat, puasa, atau haji. Namun, jika anak tersebut ingin mencoba berpuasa, hal ini diperbolehkan sebagai bentuk persiapan.

Dalam hadist yang diriwayatkan Abu Daud dan Ibnu Majah, Rasulluah SAW bersabda:

رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلَاثَةٍ: عَنِ الصَّبِيِّ حَتَّى يَبْلُغَ وَعَنِ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ وَعَنِ الْمَجْنُوْنِ حَتَّى يُفِيْقَ

Artinya: Kewajiban (ibadah) diangkat dari tiga orang, yaitu anak kecil hingga ia balig, orang yang tidur hingga bangun, orang gila sampai ia sadar.

Anak kecil yang belum mencapai usia baligh tidak diwajibkan untuk melaksanakan ibadah seperti sholat, berpuasa, maupun haji. Namun, jika anak tersebut ingin mencoba berpuasa, hal ini diperbolehkan sebagai bentuk latihan untuk mempersiapkan diri.

Selain anak-anak yang belum baligh, ada juga pengecualian kewajiban berpuasa bagi orang yang sakit, musafir, dan orang tua yang rentan.

1 2



Sumber: Youtube Rumaysho TV

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Penulis
Exit mobile version