Koran Mandala -Umat Muslim merujuk pada mazhab sebagai pedoman dalam menjalankan ajaran Islam, khususnya dalam aspek fiqh. Saat ini, terdapat 4 mazhab utama yang paling banyak pengikut, yaitu Mazhab Maliki, Syafi’i, Hambali, dan Hanafi.

Terdapat beragam perbedaan pendapat di antara 4 mazhab dalam menetapkan hukum fikih, seperti dalam tata cara berwudu, rukun salat, hal-hal yang membatalkan salat, dan lain sebagainya.

Menurut Lu’luatul Badriyyah dan Ashif Az Zafi dalam jurnal Ilmu-Ilmu Sosial dan Keislaman, perbedaan tersebut muncul karena latar belakang, konteks zaman, serta corak pemikiran dan prinsip metodologis yang berbeda dari masing-masing imam mazhab.

Perang Dzatus Salasil: Sejarah dan Asal-Usul Penamaannya

Kendati demikian, keempat mazhab tersebut tetap berpijak pada landasan keilmuan yang kokoh, seperti kaidah ushul fikih, tafsir, dan hadits.
Lantas, bagaimana perbedaan pandangan 4 mazhab tersebut dalam menetapkan hukum Islam?

Menelusuri Perbedaan Empat Mazhab Fikih dalam Islam

1. Mazhab Maliki

Mazhab yang merujuk pada ajaran Imam Malik bin Anas, seorang ulama terkemuka yang terkenal luas dalam bidang hadits dan fikih. Kalangan ulama menghormatinya karena keilmuan yang mendalam dan kontribusinya yang signifikan dalam pengembangan ilmu syariah.

Pemikiran Imam Maliki terdokumentasikan dalam karya monumental beliau yang berjudul al-Muqaththa’. Mengacu pada buku Hukum Islam dalam Sistem Hukum di Indonesia karya Dr. Achmad Irwan Hamzani, kitab tersebut tidak hanya memuat kumpulan hadis, tetapi juga mencerminkan pemikiran fikih Imam Maliki serta metode istinbat (pengambilan hukum).

Selain berlandaskan pada Al-Qur’an dan sunnah, mazhab Maliki juga menjadikan ijma’ sahabat dan tradisi masyarakat Madinah sebagai sumber hukum. Tradisi tersebut bahkan tempatnya sejajar, atau dalam beberapa kasus lebih kuat daripada hadis.

Menurut Imam Maliki, fatwa sahabat dan praktik masyarakat Madinah pada masa itu merupakan bagian dari sunnah Rasulullah SAW dan termasuk dalam kategori al-mashlahah al-mursalah, yaitu bentuk kemaslahatan yang tidak secara eksplisit tersebutkan dalam syariat apakah diterima atau ditolak, namun dianggap relevan dalam penetapan hukum.

Saat ini, sekitar 25% umat Muslim di dunia mengikuti mazhab Maliki. Mayoritas dari mereka berdomisili di wilayah Afrika Barat dan Afrika Utara.

2. Mazhab Syafi’i

Oleh Muhammad bin Idris al-Syafi’i, yang lebih terkenal sebagai Imam Syafi’i. Beliau merupakan salah satu ulama fikih terkemuka yang mendapat pengakuan luas dari para ulama sezamannya. Prinsip-prinsip dasar mazhab ini tertuang secara sistematis dalam karya monumental beliau di bidang ushul fikih, yaitu Al-Risalah.

1 2



Sumber:

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Penulis
Exit mobile version