KORANMANDALA.COM – Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Cecep Darmawan, menyikapi terkait pengesahan RUU atas perubahan UU Nomor 5 tahun 2014.
Rancangan Undang-undang tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi Undang-undang.
Cecep mengungkapkan atas kondisi tersebut, tidak lantas mengakhiri kesenjangan yang terjadi antar tenaga honorer dan pegawai negeri sipil (PNS).
“Kalau mau mengakhiri kesenjangan semua angkat menjadi PNS jangan dipilah-pilah lagi justru itu membuat kesenjangan baru, bagi saya kalau komitmennya menghapus kesenjangan semua angkat jadi PNS,” kata Cecep, saat dihubungi, Kamis, 5 Oktober 2023.
Baca Juga: Tegas! Bobotoh Diminta Untuk Tidak Hadir Di Stadion Gelora Bung Tomo Saat Persib Tandang ke Persebaya
Dia menilai sejak awal status abdi negara sebaiknya tidak dibeda-bedakan seperti sekarang ini.
“Harusnya rancangan itu PNS saja enggak usah ada PPPK, ini jadi masih ada kelas-kelas harusnya PPPK itu tarik saja semua jadi PNS bagi saya kalau komitmennya menghapus kesenjangan semua angkat jadi PNS,” ujarnya.
Pasalnya meskipun dalam undang-undang yang baru para ASN yang non PNS ini dijanjikan akan mendapatkan kesejahteraan yang setara, dalam praktiknya tetap saja akan lebih terjamin mereka yang berstatus PNS.
Baca Juga: TES KEPRIBADIAN : Elemen Pertama Kali Dilihat Ungkap Kamu Bijaksana atau Benci Kemunafikan
“Kalau dulu di gadang-gadang PPPK enggak punya pensiun di undang-undang baru dijanjikan ada, tapi bagaimana dengan kepastian perjanjian kerjanya tetap ada ketidakpastian terhadap karier, pengembangan kompetensi. Misal perjanjiannya lima, dua, satu tahun, kemudian putus dan tidak diperpanjang kan seperti itu tidak ada kepastian,” tuturnya.
Kendati demikian, Cecep mengapresiasi disahkannya Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi Undang-undang.
“Undang-undang ini meskipun belum ideal tapi tetap apresiasi ada semangat baru yang penting itu sebenarnya, memang RUU ASN ini sudah lama ya di 2004 ya sudah sewajarnya ada perubahan,” kata Cecep.
Baca Juga: Akan Dijadikan Veneu Latihan Peserta Piala Dunia, Pemkot Bandung Akan Tertibkan Pedagang di Stadion Sidolig
Sebelumnya Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang mengklaim bahwa, undang-undang ASN baru ini akan mengakhiri kesenjangan tenaga kerja honorer, dengan PNS, maupun dengan tenaga PPPK. (din/sam)