Minggu, 15 Desember 2024 12:06

KORANMANDALA.COM – Pemerintah Indonesia telah menerapkan e-meterai untuk dokumen resmi, termasuk dokumen pendaftaran CPNS dan PPPK 2023.

Penggunaan e-meterai ini bertujuan untuk meningkatkan keamanan dokumen dan mencegah pemalsuan.

Berikut adalah cara menggunakan e-meterai pada dokumen CPNS dan PPPK 2023:

1. Membeli e-meterai

Pembelian e-meterai dapat dilakukan melalui website pos.e-meterai.co.id. Untuk membeli e-meterai, Anda perlu memiliki akun e-meterai terlebih dahulu. Akun e-meterai dapat dibuat melalui website tersebut.

Baca Juga : Belum Daftar CPNS 2023? Ini Sederet Instansi Pemerintahan yang Paling Banyak Buka Formasi, Yuk Registrasi!

Setelah memiliki akun e-meterai, Anda dapat membeli e-meterai dengan nominal sesuai kebutuhan. Nominal e-meterai yang berlaku untuk dokumen CPNS dan PPPK 2023 adalah Rp10.000.

2. Membubuhkan e-meterai

Setelah membeli e-meterai, Anda dapat membubuhkan e-meterai pada dokumen. Pembubuhan e-meterai dapat dilakukan melalui website pos.e-meterai.co.id atau aplikasi e-Meterai.

Untuk membubuhkan e-meterai melalui website, Anda perlu mengunggah dokumen yang akan diberi e-meterai. Setelah dokumen diunggah, Anda dapat menentukan posisi e-meterai pada dokumen.

Baca Juga : Jangan Sampai Ketinggalan, Berikut Persyaratan untuk Mendaftar CPNS dan PPPK 2023 di Kementerian Agama

Pembubuhan e-meterai melalui aplikasi e-Meterai dapat dilakukan dengan lebih mudah. Anda hanya perlu membuka aplikasi e-Meterai dan memindai dokumen yang akan diberi e-meterai.

3. Mengunduh dokumen bermeterai

Setelah e-meterai dibubuhkan, Anda dapat mengunduh dokumen bermeterai. Dokumen bermeterai akan memiliki tanda tangan digital dan barcode yang dapat diverifikasi secara online.

Berikut adalah langkah-langkah detail cara menggunakan e-meterai pada dokumen CPNS dan PPPK 2023:

Baca Juga : 3 Cara Cek Keaslian E-Meterai di Dokumen Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023

Pastikan dokumen yang akan diberi e-meterai memiliki format PDF. Ukuran dokumen yang akan diberi e-meterai tidak boleh melebihi 900 KB.Posisikan e-meterai di sebelah tanda tangan, jangan menumpuk. Pastikan dokumen bermeterai dapat diunduh dengan benar. (rfa/rfa)




Sumber:

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News dan KoranMandala WA Channel
Exit mobile version