KORANMANDALA.COM – Kabar menggembirakan, pemerintah Indonesia berencana membagikan rice cooker gratis bagi masyarakat.
Hal tersebut berdasarkan terbitnya Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penyediaan Alat Masak Berbasis Listrik bagi Rumah Tangga.
Adapun aturan tersebut dikeluarkan dengan tujuan untuk mendorong pemanfaatan energi bersih.
Dalam hal ini, pemerintah ingin membagikan rice cooker gratis kepada 500 ribu rumah tangga dan menyiapkan anggaran sebesar Rp347,5 miliar.
Baca Juga: Pagar Kawat Pembatas Jalur Gaza Berhasil Dirobohkan, Zionis Balas Serangan Udara hingga Gugurkan Warga Palestina
Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi bagi penerimanya, sebagaimana diatur Permen Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penyediaan Alat Memasak Berbasis Listrik (AML) bagi Rumah Tangga.
Beberapa persyaratannya meliputi:
1. Harus berstatus sebagai pelanggan PT PLN (Persero) kategori daya 450 VA, 900 VA, dan 1.300 VA
Baca Juga: Yakin Gak Penasaran? Yuk, Intip Bocoran Pertanyaan Wawancara CPNS 2023 di Kemenkumham RI
2. Rumah tangga tanpa alat masak berbahan dasar listrik
3. Calon penerima AML diusulkan dan mendapat validasi dari kepala desa/lurah setempat atau pejabat setingkat
4. Rice cooker gratis yang diberikan pemerintah hanya satu kali untuk setiap penerima dan AML wajib dirawat