Saat itu, lagu dinyanyikan hanya dengan instrumen biola tanpa menggunakan lirik.
Hal ini dilakukan untuk menghindari tekanan dari pihak Belanda yang berusaha membubarkan panitia Kongres Pemuda II pada Desember 1928.
Lirik dari lagu “Indonesia Raya” baru bisa didengar pada saat Kongres Partai Nasional Indonesia pada 30 Desember 1929. WR Supratman akhirnya berhasil mewujudkan cita-citanya untuk menciptakan lagu kebangsaan.
Baca Juga : Nama KH Abbas Abdul Jamil dari Cirebon Diusulkan sebagai Pahlawan Nasional, Ini Alasannya
Pada kongres tersebut, lagu “Indonesia Raya” ditetapkan sebagai lagu kebangsaan Indonesia, dan status ini tetap berlaku hingga saat ini.
Namun, pada tahun 1930, Belanda mengeluarkan larangan untuk menyanyikan lagu “Indonesia Raya” dengan alasan mengganggu ketertiban dan keamanan.
Belanda merasa terganggu dengan penggunaan kata “Merdeka” dalam lirik lagu tersebut.
WR Supratman sendiri, sebagai pencipta lagu, akhirnya diinterogasi dan ditangkap oleh pihak Belanda pada 7 Agustus 1938.
Baca Juga : IKPNI Jawa Barat Resmi Terbentuk, Pemprov Harap Semangat Pahlawan Bisa Tular Generasi Muda
Pihak Belanda menuduh bahwa lagu terakhirnya, yang berjudul “Matahari Terbit,” mengindikasikan dukungan terhadap Kekaisaran Jepang yang memiliki julukan “negeri matahari terbit.”