KORANMANDALA.COM – Gubernur DIY, Sri Sultan HB X, menanggapi komentar politisi PSI, Ade Armando, yang menyinggung mahasiswa yang dianggap kurang kritis terhadap pemerintahan Dinasti DIY.
Sultan tidak secara khusus membahas kontroversi terkait komentar tersebut, namun ia menyatakan bahwa tindakan yang dilakukan saat ini merupakan bentuk ketaatan terhadap perintah konstitusi.
Kepada wartawan Sultan menyebutkan, komentar seperti yang dilakukan Ade Armando adalah hal yang diizinkan di Indonesia.
Meskipun demikian, Sultan juga memberikan pandangannya bahwa apa yang terjadi di DIY sesuai dengan amanat konstitusi.
“Memberikan komentar itu sah, setiap orang bebas memberikan pendapat. Namun, menurut saya, konstitusi peralihan ini diatur dalam UUD 1945 Bab VI Pemerintahan Daerah Pasal 18B ayat (1): Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang. Pemerintah Indonesia menghargai asal-usul tradisi DIY,” ungkap Sultan.
Dalam Undang-Undang Keistimewaan (UUK), disebutkan bahwa Gubernur adalah Sultan dan Wakil Gubernur adalah Paku Alam.
DIY saat ini menjalankan ketentuan undang-undang tersebut, dan Sultan membiarkan masyarakat menilai apakah ini dinilai sebagai politik dinasti atau bukan.
“Kami hanya melaksanakan aturan tersebut. Apakah ini dinasti atau tidak, tergantung pada sudut pandang masyarakat. Yang penting, kami di DIY mengakui keistimewaan ini sejak awal dan menghargai sejarahnya. Itu saja, sesuai dengan ketentuan undang-undang keistimewaan. Namun, istilah dinasti tidak disebutkan dalam undang-undang tersebut,” tambahnya.
Sultan juga menyampaikan bahwa jika ada masyarakat yang mempertanyakan keputusan undang-undang dan merasa DIY menjalankan politik dinasti, mereka diperbolehkan untuk mengganti undang-undang dasarnya.
Terkait permintaan maaf Ade Armando, Sultan menyatakan bahwa saat ini belum mendengarnya.