KORANMANDALA.COM – Pasca kecelakaan kereta api di Cicalengka pada Jum’at 5 Januari 2024 lalu, BPJS Ketenagakerjaan dengan respons cepat mengirimkan tim Layanan Cepat Tanggap (LCT) untuk memastikan bahwa semua peserta yang menjadi korban telah mendapatkan perawatan dan manfaat perlindungan secara optimal.
Berdasarkan hasil investigasi, kejadian yang melibatkan KA Turangga dan KA Commuterline Bandung Raya tersebut melibatkan 17 peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
Sebanyak 13 orang mengalami luka-luka, sementara 4 orang lainnya, termasuk masinis, asisten masinis, pramugara, dan security, meninggal dunia.
Sebagai respons cepat dan tanggung jawab terhadap situasi tersebut, Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan, Roswita Nilakurnia, bersama dengan Direktur Utama PT. KAI Persero, Didiek Hartantyo, Direktur SDM dan Umum Suparno, serta Kadisnakertrans Provinsi Jawa Barat, Teppy Wawan Dharmawan, secara langsung menyerahkan santunan kepada ahli waris seluruh korban pada Selasa, 9 Januari 2024.
Dalam kesempatan tersebut, Roswita menyampaikan rasa dukanya atas musibah yang dialami korban dan berkomitmen untuk memastikan bahwa semua hak para korban meninggal telah terpenuhi.
“Pertama-tama kami berduka cita ya ke atas musibah ini dan kita sama-sama tahu bahwa risiko kecelakaan bisa terjadi dimanapun dan kami mengapresiasi bahwa kereta api Indonesia dengan seluruh anak usaha telah terdaftar pada BPJS Ketenagakerjaan. Hari ini kami memberikan santunan kepada para ahli waris dari 4 korban meninggal dalam insiden tersebut. Sejak kejadian, kami telah menerjunkan tim ke lapangan untuk bergerak cepat melakukan identifikasi status kepesertaan para korban dan memastikan seluruhnya telah mendapatkan penanganan yang optimal,” ucap Roswita.
Roswita menjelaskan bahwa peserta yang mengalami luka-luka mendapatkan perawatan medis tanpa batas biaya.
Sementara itu, ahli waris dari peserta yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja akan menerima santunan kematian sebesar 48 kali upah yang dilaporkan.
Baca Juga : DPR RI Desak PT KAI Segera Umumkan Penyebab Tabrakan KA Turangga
BPJS Ketenagakerjaan juga akan memberikan bantuan biaya pemakaman sebesar Rp10 juta, santunan berkala sekaligus sejumlah Rp12 juta, dan beasiswa bagi maksimal dua anak peserta dengan total maksimal Rp174 juta.
Selain itu, seluruh saldo Jaminan Hari Tua (JHT) yang dimiliki oleh masing-masing peserta akan dibayarkan.
Total manfaat yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan mencapai Rp1,5 miliar. Angka tersebut belum termasuk manfaat Jaminan Pensiun (JP) yang dibayarkan secara berkala setiap bulan.
Baca Juga : Aceng Ditusuk Orang Mabuk Pakai Gunting
Dalam kesempatan tersebut Direktur Utama PT. KAI Persero Didiek Hartantyo mengapresiasi kecepatan BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan pelayanan yang optimal kepada seluruh korban.