KORANMANDALA.COM – Tanggapi ramainya isu mengenai bayar uang kuliah tunggal (UKT) menggunakan pinjaman online (pinjol), pihak Institut Teknologi Bandung (ITB) akhirnya buka suara.
Sebelumnya, jagat media sosial dihebohkan oleh unggahan sejumlah akun yang menyebut ITB bekerja sama dengan pinjol platform DanaCita yang diawasi oleh OJK yakni program cicilan UKT selama 6 hingga 18 bulan.
Walaupun telah memenuhi pengawasan dari OJK, biaya bunga yang dikenakan oleh aplikasi ini dianggap cukup tinggi.
Selain itu, nampaknya proses pengajuan menjadi sangat sederhana karena tidak memerlukan pembayaran awal (down payment/DP) maupun jaminan apapun.
Kemudian, tercantum jumlah pengajuan biaya pendidikan sebesar Rp 12.500.000 dengan periode pengembalian selama 12 bulan.
ITB buru-buru memberikan klarifikasi mengenai isu tersebut.
Kepala Biro Komunikasi dan Hubungan Masyarakat ITB Naomi Haswanto mengatakan pihak kampus menyarankan mahasiswa yang belum melunasi Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan Biaya Penyelenggaraan Pendidikan (BPP) semester I 2023/2024 untuk mengajukan cuti akademik.
Baca Juga : Viral Mahasiswa ITB Boleh Bayar Skema Uang Kuliah Pakai Pinjol, Cek Faktanya di sini
“Khusus bagi mahasiswa ITB yang belum melunasi UKT atau Biaya Penyelenggaraan Pendidikan (BPP) semester I 2023/2024, berkonsekuensi pada mahasiswa tidak dapat mengisi FRS semester II 2023/2024,” kata Naomi dikutip Koran Mandala melalui pernyataan resmi pada Jumat, 26 Januari 2024.
ITB memberlakukan kebijakan terhadap mahasiswa yang mengalami kesulitan pembayaran UKT dan BPP. Mahasiswa yang tidak mengajukan cuti akademik pada PDDikti dan terkendala pembayaran akan dicatat sebagai tidak aktif, kehilangan status kemahasiswaan, dan tidak memiliki Kartu Studi Mahasiswa.
Masa studi tetap dihitung, dan mahasiswa diwajibkan membayar 50 persen BPP sesuai aturan.
Untuk memberikan bantuan, ITB melalui Direktorat Kemahasiswaan menyediakan prosedur pengajuan keringanan UKT dan cicilan UKT setiap semester.