Meningkatkan pemahaman
Di laih pihak, Ketum PWI Pusat, Hendry Ch Bangun, menyampaikan harapannya kepada KIP.
KIP yang bertindak sebagai pengawal keterbukaan informasi dan menjalankan regulasi terkait keterbukaan informasi, diharapkan dapat memahami konsep informasi publik melalui kolaborasi ini dengan PWI.
“Dengan kerja sama ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman tentang pentingnya transparansi bagi lembaga lembaga publik untuk memberikan akses informasi kepada wartawan,” kata Hendry Ch Bangun.
Hendry menjelaskan, kedudukan pers sangat vital untuk menyokong kehidupan berbangsa yang demokratis. Keberadaan pers berguna sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.
BACA JUGA : Menkominfo Apresiasi PWI Bentuk Tim Satgas Anti Hoax: Langkah Bersama Menjaga Keberlangsungan Pemilu 2024
Tanpa pers, maka kontrol terhadap pemerintah dalam penyelenggaraan negara tidak akan maksimal.
Akibatnya akan timbul kesewenang-wenangan terhadap kedaulatan rakyat oleh kekuasaan otoriter dan tidak akuntabel.
“Kontrol terhadap penyelenggaraan pemerintahan melalui pers bisa kolaborasi dengan KIP dan sangat mungkin terjadi karena kedudukannya sebagai perantara yang independen untuk menyampaikan informasi terkait hubungan kepentingan rakyat dengan pemerintah,” ujarnya.
Ia menambahkan, terwujudnya fungsi pers sangat mensyaratkan keprofesionalan wartawan yang hasilnya tentu berupa informasi sesuai fakta yang memenuhi kaidah-kaidah jurnalistik, mulai dari tahap pencarian, pengolahan, hingga penyebarluasan berita.