KORANMANDALA.COM – Wacana yang berkembang menyebutkan bahwa anggaran program makan siang gratis akan diambil dari dana bantuan operasional sekolah (BOS).
Terkait wacana ini, Abdul Fikri Faqih, Wakil Ketua Komisi X DPR, menyampaikan agar pemerintah tidak mengorbankan pendidikan Indonesia.
“Demi program ambisius, jangan korbankan pendidikan kita,” ujar Fikri lewat keterangan tertulisnya Minggu 3 Maret 2024.
Pasal 34 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menetapkan bagaimana dana BOS digunakan.
Menurut UU tersebut, pemerintah pusat dan daerah harus memastikan bahwa wajib belajar minimal dilaksanakan pada jenjang pendidikan dasar secara gratis.
Abdul Fikri Faqih menekankan bahwa dana BOS tidak boleh digunakan untuk program pendidikan. Selain itu, Fikri menyarankan agar pemerintah menggunakan anggaran dari sektor lain.
Selain itu, ia meminta Kemendikbudristek untuk memastikan bahwa dana BOS tetap dialokasikan untuk program tambahan. Selain itu, Fikri menyatakan bahwa program makan siang gratis itu dirancang oleh calon presiden Prabowo Subianto, yang secara resmi belum menjadi presiden untuk periode 2024–2029.
“Apalagi ini program nonpemerintah dari paslon yang belum resmi dilantik dan menjabat, semua ada aturannya dalam undang-undang,” ujar Fikri.
Informasi rencana penggunaan dana BOS itu datang dari Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
Airlangga menyampaikan salah satu saluran anggaran yang ada adalah dana BOS.- ***