Terakhir, yaitu keamanan. Masyarakat bisa mengakses pinjaman online tinggal cek melalui layanan whatsapp dengan nomor 081 157 157 157.
Selain 3M, Badar pun menegaskan untuk memahami pinjaman online dengan 2L yaitu Legal dan Logis.
“Keamanan itu legal atau tidak berizin? Perhatikan bunganya 0,3 persen per hari. Jadi harus dilihat dari kemampuannya.
Sementara itu, Analis Junior Kantor OJK Provinsi Jawa Barat, Andriyani mengungkapkan, untuk bunga pinjaman online paling tinggi yaitu 0,3 persen per hari.
“Karena pinjol itu tidak ada agunan dan jaminan, sehingga bunganya tinggi. Sebetulnya pinjol itu manfaat dan kemudahan akses. Bunganya lebih besar dari lembaga jasa keuangan konvensional lainnya, yaitu 0,3 persen perhari,” ujarnya.
Atas hal itu, bukan ditentukan oleh OJK, melainkan hasil persetujuan bersama Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
“Ini ditentukan oleh OJK? Tidak. Ini disetujui bersama Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia. Ini 0,3 persen sudah turun, tahun sebelumnya 0,4 persen,” ungkapnya.
Dia mewanti-wanti agar masyarakat waspada agar tidak terjerat pinjol yang ilgal. Pasalnya akan mampu mengakses selain dari aturan yang ada.
“Resmi (aturan) itu, Camilan, terdiri dari Camera, Microphone dan Locations. Itu saja yang bisa diakses. Jika download pinjol resmi itu hanya perolehan akses tersebut,” tuturnya.
“Kalau yang Ilegal itu sangat tinggi bunganya, mereka di luar akal. Karena bisa jadi kalau yang ilegal itu telat 1 hari bisa dimainkan hingga 1 angsuran pokok. Itu bikin korban kena mental dan panik. Bahkan bisa mengakses kontak hingga galeri, itu akan disebarkan privasi kita,” bebernya.