KORANMANDALA.COM – Pinjaman Online (Pinjol) sudah tak asing lagi dalam kebutuhan finansial. Adanya teknologi digital ini menjadi sangat mudah diakses untuk dimanfaatkan bagi masyarakat.
Sebelum meminjam, pastikan terlebih dahulu pinjol yang akan digunakan legal atau resmi.
Analis Junior Kantor OJK Provinsi Jawa Barat, Badar menyebutkan, untuk mengetahuinya, masyarakat bisa mengakses legalitas pinjol melalui layanan whatsapp dengan nomor 081157157157.
“Bisa diakses melalui WhatsApp. Cara paling mudah, kalau wargi Bandung klik link di bio instagram OJK, nanti akan diarahkan ke website,” kata Badar Senin 18 Maret 2024.
Mengecek legalitas merupakan salah satu tips agar masyarakat aman berutang sesuai kebutuhan yang akan digunakan.
“Ada tiga tips yaitu 3K (Kebutuhan, Kemampuan dan Keamanan). Mulai dari kebutuhan dulu, benar – benar butuh tidak? Apakah primer atau sekunder? Bahkan kondisi seperti ini, menjelang lebaran segala butuh, tiba-tiba banyak (kemauan) muncul, itu namanya keinginan. Maka prioritaskan kebutuhan,” katanya.
Menurut Badar, pinjaman yang bisa disebut kebutuhan itu seperti pendidikan, kesehatan dan biaya usaha seperti UMKM.
“Kebutuhan itu untuk pendidikan, kesehatan, produksi UMKM, itu sisi kebutuhan, harus diutamakan dan masuk dalam kategori,” tuturnya.
Tips 3M yang kedua yaitu Kemampuan. Peminjam harus mampu membayar angsuran sesuai dengan aturan.
“Apakah mampu bayar angsurannya? harian atau bulanan. Jadi pastikan dulu kemampuan finansial,” ungkapnya.