KORANMANDALA.COM – BEM Universitas Bumi Hijrah (Unibrah) Tidore, Maluku Utara, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera menyelidiki Menteri Investasi Bahlil Lahadalia terkait dugaan korupsi dalam penerbitan izin tambang.

Itulah tuntutan Amirudin A. Muhammad, Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Bumi Hijrah (Unibrah) Maluku Utara, dalam siaran pers yang dikutip pada Jumat, 29 Maret 2024.

“KPK secepatnya menindaklanjuti laporan JATAM dengan memeriksa dugaan korupsi Menteri Investasi Bahlil Lahadalia berkaitan dengan pencabutan dan menghidupkan izin perusahaan tambang,” tegas Amirudin A. Muhammad.

Amirudin menyatakan bahwa Menteri Investasi Bahlil, sesuai dengan laporan JATAM, mencabut ribuan izin tambang sebagai bagian dari upaya untuk mengkonsolidasi perusahaan tambang dan mempercepat eksploitasi sumber daya tambang.

Ini bertentangan dengan tujuan penyelamatan lingkungan, perlindungan hak warga, dan evaluasi proses perizinan tambang yang kacau.

Pencabutan izin tersebut justru bertujuan untuk mempercepat eksploitasi tambang, termasuk di Maluku Utara.

Lebih lanjut, ada jaminan untuk proses perizinan yang lebih mudah bagi perusahaan yang ingin mengambil alih konsesi yang sudah dicabut.

Amirudin mengkritik keputusan Presiden Jokowi dalam memberikan wewenang besar kepada Menteri Bahlil untuk mencabut izin tambang, perkebunan, dan konsesi kawasan hutan.

Menurutnya, langkah ini melanggar prosedur substansi dan prinsip-prinsip pemerintahan yang baik. Amirudin juga menyatakan bahwa tindakan Menteri Bahlil diduga koruptif, dengan indikasi termasuk penerimaan fee dari perusahaan yang ingin izinnya dipulihkan.

Amirudin menyebut bahwa ada dugaan korupsi yang melibatkan Menteri Bahlil, termasuk gratifikasi, suap-menyuap, dan pemerasan. Dia berharap agar KPK segera bertindak atas laporan JATAM yang mengungkap fakta-fakta ini, untuk memberikan gambaran yang lebih jelas tentang situasi tersebut.- ***

 




Sumber:

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News dan KoranMandala WA Channel
Exit mobile version