Fokus utama dari izin dokter asing adalah transfer knowledge kepada tenaga kesehatan lokal.
Komisi IX DPR RI siap menampung masukan masyarakat, termasuk dari komunitas dan kalangan medis, untuk menjadi pertimbangan dalam menyusun rekomendasi kebijakan pemerintah.
KD juga mendorong peningkatan sarana dan prasarana rumah sakit serta fasilitas kesehatan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan.
Komisi IX DPR RI bersama Kemenkes akan mendalami substansi peraturan pelaksanaan UU Kesehatan melalui Diskusi Kelompok Terarah (FGD) untuk memastikan program mendatangkan dokter asing memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat Indonesia.- ***