KORANMANDALA.COM – Komisi IX DPR RI menyatakan kesiapannya untuk mendengarkan aspirasi masyarakat terkait rencana pemerintah mendatangkan dokter asing ke Indonesia.
Anggota Komisi IX DPR RI, Kris Dayanti (KD), meminta pemerintah, khususnya Kementerian Kesehatan (Kemenkes), untuk menjelaskan rencana ini secara menyeluruh kepada masyarakat.
Menurut KD, DPR mendukung upaya peningkatan pelayanan kesehatan selama bermanfaat bagi rakyat. Kehadiran dokter asing diatur dalam UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan karena kekurangan tenaga kesehatan, terutama dokter spesialis di banyak rumah sakit daerah.
BACA JUGA: Bagi-bagi 10 AKUN FF Gratis Masih Aktif 11 Juli 2024 No Hack Evo Gun, Akun Sultan FF Litomplo
“Pada prinsipnya, DPR mendukung upaya kemajuan pelayanan kesehatan di Indonesia selama hal tersebut bermanfaat untuk rakyat,” kata Kris Dayanti pada Kamis 11 Juli 2024.
Saat ini, 266 dari 415 RSUD di kabupaten/kota belum memiliki spesialisasi dasar yang memadai.
KD menjelaskan bahwa kebijakan mendatangkan dokter asing harus dipertimbangkan untuk mengatasi kekurangan dokter di daerah tertentu dan masalah distribusi dokter yang masih terpusat di Pulau Jawa.
Komisi IX DPR mengadakan rapat kerja dengan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin untuk membahas rencana ini, termasuk aturan turunan dari UU Kesehatan yang penting bagi daerah.
Pasal 248 ayat (1) UU Kesehatan mengatur bahwa tenaga medis asing hanya dapat praktik di Indonesia untuk spesialis dan subspesialis setelah evaluasi kompetensi.
Evaluasi ini melibatkan Menteri Kesehatan, Menteri Pendidikan, Konsil, dan Kolegium. KD menekankan pentingnya sosialisasi aturan ini agar masyarakat dapat menerima wacana impor dokter asing dengan baik.
KD menegaskan bahwa masalah kekurangan dokter adalah masalah kompleks yang memerlukan pandangan luas. Pendistribusian dokter asing tidak akan dilakukan secara langsung tanpa evaluasi kebutuhan wilayah dan penerimaan masyarakat setempat.