KoranMandala.com – Rektor Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Fathul Wahid, mengeluarkan surat edaran pada 18 Juli 2024 kepada pejabat struktural di kampusnya terkait penulisan gelar akademiknya.
Surat edaran tersebut, dengan nomor 2748/Rek/10/SP/VIW2024, menyarankan agar namanya tidak lagi dilengkapi dengan gelar profesor di bagian depan dan gelar akademik di belakang seperti S.T., M.Sc., dan Ph.D dalam semua dokumen dan korespondensi.
Fathul Wahid menjelaskan bahwa langkah ini diambil untuk memperkuat suasana kolegial dalam manajemen universitas.
Keputusan ini menarik perhatian di media sosial terutama karena konteks politisi yang berusaha memperoleh gelar profesor yang tidak sesuai prosedur.
Masalah ini juga sedang diteliti oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Fathul Wahid menegaskan bahwa gelar profesor bukanlah status sosial yang harus dipuja-puja, melainkan tanggung jawab akademik yang besar.
Dia menyatakan keprihatinannya terhadap cara masyarakat masih menganggap sakral gelar profesor tanpa memperhatikan proses dan tanggung jawab yang melekat padanya setelah diperoleh.
Dalam pandangannya, gelar profesor dan gelar akademik yang melekat pada jabatannya sebagai rektor tidak relevan untuk dicantumkan dalam korespondensi dan dokumen lainnya.
Namun demikian, Fathul Wahid menegaskan bahwa keputusan ini hanya berdasarkan pendapat pribadi dan tidak dapat memaksa orang lain untuk mengikuti.
Dia berharap langkah ini dapat menjadi bagian dari gerakan kultural yang mendesakralisasi gelar profesor sebagai bentuk penghormatan kembali pada tanggung jawab dan amanah akademik.- ***