KoranMandala.com – Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Dede Yusuf, menyatakan bahwa kebijakan “cleansing” terhadap guru honorer di DKI Jakarta dapat menyebabkan kekurangan guru di sekolah-sekolah dan mengganggu proses belajar mengajar.
Ia juga mengkritik diksi “cleansing” yang dinilainya tidak humanis karena memiliki konotasi negatif dan tidak layak digunakan untuk kebijakan pemecatan guru.
“Kebijakan cleansing guru honorer bisa menyebabkan kekurangan guru di sekolah yang pada akhirnya mengganggu proses belajar mengajar,” kata Dede dalam keterangannya pada Jumat 19 Juli 2024.
Dede menegaskan bahwa kebijakan ini berdampak negatif pada siswa, terutama di awal tahun ajaran baru.
Ia meminta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk bertindak sebagai fasilitator dalam menyelesaikan masalah ini dengan Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta.
Langkah ini diperlukan untuk mengurangi dampak negatif terhadap siswa dan memastikan penataan guru honorer dilakukan secara lebih manusiawi.
Disdik DKI Jakarta sebelumnya menyatakan bahwa kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Temuan BPK menunjukkan bahwa kebutuhan guru honorer tidak sesuai dengan peraturan yang ada, dan banyak guru honorer yang diangkat tanpa rekomendasi dari Disdik, yang melanggar aturan.
Para guru honorer ini digaji dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Dede menekankan pentingnya pihak-pihak terkait, termasuk pemda dan BPK, untuk segera berdiskusi mencari solusi bagi nasib guru honorer.